Kamis, 11 Maret 2010
Ulti Clocks content

Sedang Online

Kami memiliki 10 Tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini62
mod_vvisit_counterKemarin385
mod_vvisit_counterMinggu ini1207
mod_vvisit_counterBulan ini4096
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung184956

Login Area




 
Pangdam Jaya : Hukum Humaniter dan HAM Melindungi Hak Perorangan PDF Cetak E-mail
Press Release
Ditulis oleh Tim Redaksi   
Senin, 08 Februari 2010 12:25
"Hukum Humaniter dan Hak Azasi Manusia pada prinsipnya sama-sama melindungi hak perorangan akan tetapi saat berlakunya berbeda HAM belaku pada saat damai, sedangkan Hukum Humaniter yang terdiri atas Hukum Denhaag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada masa sengketa besenjata", jelas Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Darpito Pudyastungkoro S.Ip., MM, pada amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Hukum Kodam Jaya Kolonel Chk  Apang Sopandi SH, MM pada upacara pembukaan penataran Hukum Humaniter dan HAM dalam operasi militer bertempat di Aula A. Yani Kodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No. 5 Cililitan Jakarta Timur, Senin (08/02).

Hadir dalam upacara pembukaan tersebut Perwira Staf Ahli Pangdam Jaya Bidang Hukum dan Humaniter Kolonel Kav Bonar Limbong, Asisten intelijen Kasdam Jaya, Asisten Operasi Kasdam Jaya dan Asisten Teritorial Kasdam Jaya serta dari Direktorat Hukum Angkatan Darat Mayor Chk Lukmantias,SH. Peserta penataran terdiri dari para Perwira yang menjabat sebagai Perwira Intelijen, perwira Operasi dan Perwira Teritorial. Upacara ditandai dengan penyematan tanda peserta penataran oleh Inspektur upacara kepada perwakilan peserta penataran.

Lebih jauh Pangdam Jaya menyampaikan bahwa, penataran Hukum Humaniter dan HAM yang diselenggarakan di Kodam Jaya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Hukum Humaniter dan HAM yang berlaku saat ini dan penerapannya pada situasi konflik bersenjata bagi prajurit Kodam Jaya. Hukum Humaniter dan HAM sudah berkembang menjadi Hukum Internasional yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari TNI dalam kapsitasnya sebagai alat pertahanan negara yang bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara.

Pangdam juga mengingatkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara, TNI harus senantiasa berpedoman pada Hukum Humaniter, hukum kebiasaan internasional dan Hukum Hak Azasi Manusia Nasional suatu hukum internasional universal, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/02/M/II/2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Penataran ini dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 8 sampai 12 Februari 2010 dengan materi yang disajikan adalah Hukum Humaniter dan Hak Azasi Manusia dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta penegakkan hukumnya. Peran dan fungsi International Commitee of the Red Cross (ICRC) dalam konteks Hukum Humaniter dan HAM, Rules Of Engagement (ROE), Hukum Humaniter dan HAM dilingkungan TNI AD. Penataran ini juga bekerjasama dengan Ketua Delegasi ICRC dan pada akhir penataran akan diadakan aplikasi peragaan tentang penerapan Hukum Humaniter dalam operasi militer TNI AD.