Kamis, 11 Maret 2010
Ulti Clocks content
Sedang Online
Kami memiliki 10 Tamu onlineData Pengunjung







![]() | Hari ini | 62 |
![]() | Kemarin | 385 |
![]() | Minggu ini | 1207 |
![]() | Bulan ini | 4096 |
![]() | Total Pengunjung | 184956 |
Login Area
| Pangdam Jaya : Hukum Humaniter dan HAM Melindungi Hak Perorangan |
|
|
|
| Press Release | |||
| Ditulis oleh Tim Redaksi | |||
| Senin, 08 Februari 2010 12:25 | |||
"Hukum Humaniter dan Hak
Azasi Manusia pada prinsipnya sama-sama melindungi hak perorangan akan tetapi
saat berlakunya berbeda HAM belaku pada saat damai, sedangkan Hukum Humaniter
yang terdiri atas Hukum Denhaag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya
berlaku pada masa sengketa besenjata", jelas Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI
Darpito Pudyastungkoro S.Ip., MM, pada amanat tertulisnya yang dibacakan oleh
Kepala Hukum Kodam Jaya Kolonel Chk Apang
Sopandi SH, MM pada upacara pembukaan penataran Hukum Humaniter dan HAM dalam
operasi militer bertempat di Aula A. Yani Kodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No. 5
Cililitan Jakarta Timur, Senin (08/02).Hadir dalam upacara pembukaan
tersebut Perwira Staf Ahli Pangdam Jaya Bidang Hukum dan Humaniter Kolonel Kav
Bonar Limbong, Asisten intelijen Kasdam Jaya, Asisten Operasi Kasdam Jaya dan
Asisten Teritorial Kasdam Jaya serta dari Direktorat Hukum Angkatan Darat Mayor
Chk Lukmantias,SH. Peserta penataran terdiri dari para Perwira yang menjabat
sebagai Perwira Intelijen, perwira Operasi dan Perwira Teritorial. Upacara ditandai
dengan penyematan tanda peserta penataran oleh Inspektur upacara kepada
perwakilan peserta penataran.
Lebih jauh Pangdam Jaya
menyampaikan bahwa, penataran Hukum Humaniter dan HAM yang diselenggarakan di
Kodam Jaya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Hukum Humaniter dan
HAM yang berlaku saat ini dan penerapannya pada situasi konflik bersenjata bagi
prajurit Kodam Jaya. Hukum Humaniter dan HAM sudah berkembang menjadi Hukum
Internasional yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari TNI dalam
kapsitasnya sebagai alat pertahanan negara yang bertugas pokok menegakkan
kedaulatan negara.
Pangdam juga mengingatkan
dalam pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara, TNI harus senantiasa
berpedoman pada Hukum Humaniter, hukum kebiasaan internasional dan Hukum Hak
Azasi Manusia Nasional suatu hukum internasional universal, hal ini sesuai
dengan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/02/M/II/2002 tentang Penerapan
Hukum Humaniter dan Hukum Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan Pertahanan
Negara.
Penataran ini dilaksanakan
selama lima hari mulai tanggal 8 sampai 12 Februari 2010 dengan materi yang
disajikan adalah Hukum Humaniter dan Hak Azasi Manusia dalam Operasi Militer
Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta penegakkan
hukumnya. Peran dan fungsi International
Commitee of the Red Cross (ICRC) dalam konteks Hukum Humaniter dan HAM, Rules Of Engagement (ROE), Hukum
Humaniter dan HAM dilingkungan TNI AD. Penataran ini juga bekerjasama dengan
Ketua Delegasi ICRC dan pada akhir penataran akan diadakan aplikasi peragaan
tentang penerapan Hukum Humaniter dalam operasi militer TNI AD.
|








