1. Warga Negara Indonesia,
Pria/Wanita bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS TNI. 2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945. 4. Mahasiswa Perguruan Tinggi :
a. Jurusan Kedokteran Umum sekurang - kurangnya sudah mencapai
gelar sarjana kedokteran. b. Jurusan/Program Studi A S.1 lainnya sekurang - kurangnya sudah mencapai 110
SKS. c. Program Diploma/D III sekurang - kurangnya sudah mencapai 80 SKS.
5. Indek prestasi kumulatif (IPK) akan ditentukan kemudian
6. Usia :
a. Program Sarjana S.1 jurusan kedokteran Umum :
1) Tidak lebih dari 25 tahun, jika telah mencapai 120 SKS.
b. Program S.1 lainnya.
1) Tidak lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 110 SKS. 2) Tidak lebih dari 24 tahun, jika telah mencapai 130 SKS. 3) Tidak lebih dari 25 tahun, jika telah mencapai diatas 140 SKS.
c. Program Diploma / D.III.
1) Tidak lebih dari 22 tahun, jika telah mencapai 80 SKS. 2) Tidak lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 100 SKS.
7. Berkelakuan baik, yang dinyatakan dengan SKCK dari Polres
setempat serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8. Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas Narkoba.
9. Tinggi badan untuk Pria tidak kurang dari 163 Cm dan untuk
wanita tidak kurang dari 155 Cm.
10. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam
status beasiswa TNI (Kuliah di PT) sampai dengan mengikuti pendidikan pertama
(Dikma).
11. Sesuai jurusan (kesarjanaan) yang dibutuhkan dari perguruan
tinggi yang ditentukan.
12. Mendapatkan surat
rekomendasi dari Dekan/Direktur Fakultas/Jurusan dilampiri transkip (daftar
nilai) studi berikut indek prestasi kumulatif (IPK).
13. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh
beasiswa Ikatan Dinas TNI kepada Panglima TNI U.p. Aspers, Mabes TNI Cilangkap
Jakarta Timur.
14. Sanggup menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun
sejak diangkat menjadi Perwira TNI.
15. Sanggup ditempatkan dimana saja, diseluruh wilayah Republik Indonesia
setelah selesai pendidikan.
a. Tunjangan beasiswa sebesar Rp.750.000,-per bulan. b. Bantuan skripsi sebesar Rp.1.000.000,- (satu kali selama kuliah) atas
pengajuan. c. Melanjutkan kuliah diperguruan tinggi asal. d. Batas waktu maksimal pemberian tunjangan beasiswa :
1) Dokter Umum : 4 tahun 2) Sarjana S.1 lainnya : 3 tahun 3) Program Diploma D.III : 2 tahun
16. Apabila telah menyelesaikan program studinya dan masuk Dikma Pa PK sebelum
masa pemberian tunjangan habis, maka tunjangan tersebut dihentikan.
17. Apabila program studinya melebihi batas waktu pemberian
tunjangan, maka tunjangan dihentikan sesuai batas waktu maksimal dan program
studi harus diselesaikan dengan biaya sendiri.
18. Selama menunggu dibukanya Dikma, bagi Mahasiswa Beasiswa TNI
yang telah lulus profesi/S.1/D. III tetap diberi dukungan besiswa TNI sepanjang
tidak melebihi batas waktu maksimal pemberian beasiswa dan dihentikan setelah
masuk Dikma.
19. Persyaratan lain :
a. Calon tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik
pada telinganya dan atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan
agama/adat. b. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari
Depdiknas.
Asal Perguruan Tinggi.
1.      Universitas
Indonesia (UI) Jakarta
2.      Universitas
Negeri Jakarta
3.      UPN Veteran
Jakarta
4.      Universitas Trisakti Jakarta
5.      Universitas Katholik Indonesia Atmajaya Jakarta
6.      Universitas Prof Dr Moestopo Jakarta
7.      Universitas Pancasila Jakarta
8.      Universitas Tarumanegara Jakarta
9.      Universitas Kristen Indonesia
Jakarta
10.    Universitas Muhammadiyah Jakarta
11.    Universitas Borobudur Jakarta
12.    Universitas Jayabaya Jakarta
13.    Universitas Krisnadwipayana Jakarta
14.    Universitas Persada Indonesia
(YAI) Jakarta