Jumat, 10 September 2010
Ulti Clocks content

Sedang Online
Kami memiliki 6 Tamu onlineData Pengunjung







![]() | Hari ini | 34 |
![]() | Kemarin | 343 |
![]() | Minggu ini | 1633 |
![]() | Bulan ini | 3295 |
![]() | Total Pengunjung | 265388 |
Login Area
| Re- Vitalisasi Dan Re-Aktualisasi Pembinaan Teritorial Komando Kewilayahan TNI AA Guna Mendukung Kepentingan Pertahanan Matra Darat Pada Masa Mendatang: - 4 |
|
|
|
| Ditulis oleh Letkol Inf Judi Paragina M.Sc, |
| Selasa, 20 Oktober 2009 10:30 |
|
Halaman 5 dari 8
Bagaimana peran
Pemerintah Daerah terkait dengan Pembinaan Teritorial? Pertanyaan ini sangat menarik mengingat dalam
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (3)
salah satu urusan absolut Pemerintah Pusat adalah urusan Pertahanan.
Namun, patut
dicermati pula pada pasal 22 butir (a) Undang-undang tersebut juga menyebutkan
bahwa dalam rangka otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.  Dengan
kata lain, secara implisit Pemerintah Daerah semestinya juga memiliki peran
dalam urusan Pertahanan dalam aspek tertentu, khususnya program Pembinaan
Teritorial dalam hal ini penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan termasuk
mengalokasikan anggaran melalui APBD.
Sejauh ini, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan akademisi
tentang bagaimana gelar kekuatan TNI AD khususnya Komando Kewilayahan
seharusnya dilakukan dihadapkan dengan otonomi daerah saat ini - apakah
Pembinaan Teritorial yang dilakukan Kowil TNI AD merupakan komplementer
(pelengkap) atau substitusi (pengganti) dari kewenangan Pemerintah Daerah?
Aspek lain yang juga
menjadi pertanyaan dalam konteks implementasi Pembinaan Teritorial oleh Komando
Kewilayahan TNI AD, yaitu terkait dengan pasal 27 ayat (2) huruf b butir 9
dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa tugas
pokok TNI dilakukan dengan membantu
tugas pemerintahan di daerah.
Permasalahannya
adalah apakah TNI membantu Pemda atau membantu instansi pelaksana tugas fungsi
Pemerintah Pusat di daerah seperti Kanwil-kanwil Departemen di daerah?   Suatu pertanyaan yang jawabannya akan
sangat bermacam-macam dan mengandung multi tafsir.
Konsep
Partnership dalam Pembinaan
Teritorial.
Pembinaan Teritorial
yang dilaksanakan oleh TNI AD selama ini telah menimbulkan kekeliruan pemahaman
secara kultural di sebagian aparat teritorial di daerah. Kekeliruan
tersebut antara lain adalah timbulnya profilisasi 'Pembina Teritorial' yang
sering diterjemahkan juga sebagai 'Penguasa wilayah'.  Mentalitas seperti inilah yang menyebabkan
Komunikasi Sosial yang seharusnya dilaksanakan oleh aparat teritorial di
wilayah tidak berjalan secara efektif.
Dikotomi
'Pembina dan yang dibina' akan mengakibatkan konotasi 'Penguasa dan yang
dikuasai', dan hal ini jelas mengekspresikan strata kedudukan dalam status sosial
yang tidak sejajar.  Padahal, Komunikasi
Sosial sebagai salah satu metode dalam Pembinaan Teritorial memiliki esensi
yang sangat fundamental jika dilihat dari definisinya yaitu8 :
a.      Komunikasi Sosial sebagai metode adalah suatu cara yang diselenggarakan oleh satuan jajaran TNI AD yang
berhubungan dengan perencanaan dan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan
keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa guna terwujudnya saling
pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat
untuk berpartisipasi pada kepentingan bidang pertahanan.
b.      Komunikasi Sosial sebagai kemampuan adalah kemampuan prajurit TNI AD dalam berkomunikasi dengan komponen
masyarakat dan aparat pemerintah terkait lainnya guna terwujudnya saling
pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat
untuk berpartisipasi pada kepentingan
bidang pertahanan.
8 Mabesad, Surat Keputusan Kasad Nomor Skep / 228 / VII / 2002 - Buku Petunjuk Teknik tentang Komsos, Jakarta, 2002. |







