Jumat, 10 September 2010
Ulti Clocks content

Sedang Online

Kami memiliki 6 Tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini34
mod_vvisit_counterKemarin343
mod_vvisit_counterMinggu ini1633
mod_vvisit_counterBulan ini3295
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung265388

Login Area




 
Re- Vitalisasi Dan Re-Aktualisasi Pembinaan Teritorial Komando Kewilayahan TNI AA Guna Mendukung Kepentingan Pertahanan Matra Darat Pada Masa Mendatang: - 4 PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Letkol Inf Judi Paragina M.Sc,   
Selasa, 20 Oktober 2009 10:30
Indeks Artikel
Re- Vitalisasi Dan Re-Aktualisasi Pembinaan Teritorial Komando Kewilayahan TNI AA Guna Mendukung Kepentingan Pertahanan Matra Darat Pada Masa Mendatang:
Abstract
Pendahuluan
membangun kedaulatan TNI dan Rakyat
konsep Partnership dlm pembinaan teritorial
Pola hubungan antar individu
--
Kesimpulan dan Saran
Semua Halaman

Bagaimana peran Pemerintah Daerah terkait dengan Pembinaan Teritorial?  Pertanyaan ini sangat menarik mengingat dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (3) salah satu urusan absolut Pemerintah Pusat adalah urusan Pertahanan.

Namun, patut dicermati pula pada pasal 22 butir (a) Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa dalam rangka otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.   Dengan kata lain, secara implisit Pemerintah Daerah semestinya juga memiliki peran dalam urusan Pertahanan dalam aspek tertentu, khususnya program Pembinaan Teritorial dalam hal ini penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan termasuk mengalokasikan anggaran melalui APBD.

Sejauh ini, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan akademisi tentang bagaimana gelar kekuatan TNI AD khususnya Komando Kewilayahan seharusnya dilakukan dihadapkan dengan otonomi daerah saat ini - apakah Pembinaan Teritorial yang dilakukan Kowil TNI AD merupakan komplementer (pelengkap) atau substitusi (pengganti) dari kewenangan Pemerintah Daerah?

Aspek lain yang juga menjadi pertanyaan dalam konteks implementasi Pembinaan Teritorial oleh Komando Kewilayahan TNI AD, yaitu terkait dengan pasal 27 ayat (2) huruf b butir 9 dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan dengan membantu tugas pemerintahan di daerah.

Permasalahannya adalah apakah TNI membantu Pemda atau membantu instansi pelaksana tugas fungsi Pemerintah Pusat di daerah seperti Kanwil-kanwil Departemen di daerah?    Suatu pertanyaan yang jawabannya akan sangat bermacam-macam dan mengandung multi tafsir.

Konsep Partnership dalam Pembinaan Teritorial.

Pembinaan Teritorial yang dilaksanakan oleh TNI AD selama ini telah menimbulkan kekeliruan pemahaman secara kultural di sebagian aparat teritorial di daerah. Kekeliruan tersebut antara lain adalah timbulnya profilisasi 'Pembina Teritorial' yang sering diterjemahkan juga sebagai 'Penguasa wilayah'.   Mentalitas seperti inilah yang menyebabkan Komunikasi Sosial yang seharusnya dilaksanakan oleh aparat teritorial di wilayah tidak berjalan secara efektif.

Dikotomi 'Pembina dan yang dibina' akan mengakibatkan konotasi 'Penguasa dan yang dikuasai', dan hal ini jelas mengekspresikan strata kedudukan dalam status sosial yang tidak sejajar.   Padahal, Komunikasi Sosial sebagai salah satu metode dalam Pembinaan Teritorial memiliki esensi yang sangat fundamental jika dilihat dari definisinya yaitu8 :

a.       Komunikasi Sosial sebagai metode adalah suatu cara yang diselenggarakan oleh satuan jajaran TNI AD yang berhubungan dengan perencanaan dan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi pada kepentingan bidang pertahanan.

b.       Komunikasi Sosial sebagai kemampuan adalah kemampuan prajurit TNI AD dalam berkomunikasi dengan komponen masyarakat dan aparat pemerintah terkait lainnya guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat untuk  berpartisipasi pada kepentingan bidang pertahanan.

8 Mabesad, Surat Keputusan Kasad  Nomor  Skep / 228 / VII / 2002  - Buku Petunjuk Teknik tentang Komsos, Jakarta, 2002.