Rabu, 08 September 2010
Ulti Clocks content

Sedang Online

Kami memiliki 21 Tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini133
mod_vvisit_counterKemarin433
mod_vvisit_counterMinggu ini933
mod_vvisit_counterBulan ini2595
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung264688

Login Area




 
Re- Vitalisasi Dan Re-Aktualisasi Pembinaan Teritorial Komando Kewilayahan TNI AA Guna Mendukung Kepentingan Pertahanan Matra Darat Pada Masa Mendatang: PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Letkol Inf Judi Paragina M.Sc,   
Selasa, 20 Oktober 2009 10:30
Indeks Artikel
Re- Vitalisasi Dan Re-Aktualisasi Pembinaan Teritorial Komando Kewilayahan TNI AA Guna Mendukung Kepentingan Pertahanan Matra Darat Pada Masa Mendatang:
Abstract
Pendahuluan
membangun kedaulatan TNI dan Rakyat
konsep Partnership dlm pembinaan teritorial
Pola hubungan antar individu
--
Kesimpulan dan Saran
Semua Halaman
RE- VITALISASI DAN RE-AKTUALISASI
PEMBINAAN TERITORIAL KOMANDO KEWILAYAHAN TNI AD
GUNA MENDUKUNG KEPENTINGAN PERTAHANAN MATRA DARAT
PADA MASA MENDATANG:
~ SUATU PEMAHAMAN ALTERNATIF ~


Oleh:
Letkol Inf Judi Paragina Firdaus, M.Sc
Dandeninteldam Jaya

Pembinaan Teritorial (Binter) merupakan kegiatan utama TNI, khususnya TNI AD atau dengan istilah lain adalah Rohnya Angkatan Darat. Namun, bagi sebagian masyarakat istilah ‘Binter' masih disikapi sebagai suatu hal yang asing dan ‘kurang membumi', bahkan cenderung menjadi isu yang sensitif. Hal ini dimaklumi karena sebagian masyarakat tersebut mengalami trauma pada masa Orde Baru, dimana TNI sangat dominan di segala lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sering melakukan tindakan represif. Oleh sebab itu, karya tulis (Essay) ini menawarkan suatu pemahaman alternatif dalam mengkaji Pembinaan Teritorial yang hakikatnya merupakan kebutuhan bangsa dan negara yang fundamental dalam konteks Sistem Pertahanan Semesta (SISHANTA).

ABSTRACT

The Territorial Development (Binter) is a main activity of the Indonesian Armed Forces (TNI), especially the Indonesian Army (TNI AD), or in other words this means the spirit of the Indonesian Army (TNI AD).   However, for some people the term ‘Binter' is still seen as something strange and ‘not down to earth', even tends to become a sensitive issue.   This can be understood, since a number of populace had a trauma within an era of the New Order (Orba), in which the TNI was so dominant in every aspect of living in building the society, nation and state, and frequently carried out repressive actions.  Therefore, this essay is offering an alternative understanding in discussing the ‘Binter' which is essentially as a fundamental need of the nation and state to the context of Total Defence System (SISHANTA).


Pendahuluan.

Berdasarkan Doktrin TNI Angkatan Darat "Kartika Eka Paksi " salah satu fungsi utama TNI AD adalah Pembinaan Teritorial (diakronimkan dengan Binter), yang diselenggarakan guna menunjang keberhasilan tugas pokok TNI AD, khususnya di dalam penerapan Sistem Pertahanan Semesta.   Penyiapan dan penyelenggaraan Sistem Pertahanan Semesta memerlukan kerjasama dan koordinasi dengan segenap komponen bangsa, karena pada dasarnya pengelolaan sumber daya wilayah telah terbagi habis oleh fungsi-fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan. Oleh karena itu, Binter dilaksanakan dengan menerapkan komunikasi sosial dengan berbagai pihak terkait guna menyamakan visi, persepsi dan menciptakan kesadaran bersama dalam membangun dan menyiapkan pertahanan negara aspek darat. Implementasi penyelenggaraan Binter yang dilaksanakan ke depan harus mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga dapat diterima semua pihak serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun bagi sebagian kalangan masyarakat Indonesia dalam era reformasi ini, topik tentang pembinaan teritorial menjadi isu yang sangat sensitif.     Hal ini terkait dengan memori masa Orde Baru, yang mana Pembinaan Teritorial TNI AD sering diartikulasikan sebagai upaya indoktrinasi masyarakat yang sering menggunakan metode represif terhadap masyarakat untuk menjamin stabilitas politik dan pertahanan keamanan1.

Oleh sebab itu, implementasi Pembinaan Teritorial TNI AD saat ini perlu diselaraskan dengan semangat Reformasi sehingga diperoleh suatu outcome yang berhasil guna dan berdaya guna untuk kepentingan bangsa dan negara di bidang pertahanan, khususnya dalam hal pemberdayaan wilayah pertahanan matra darat.

Tinjauan Singkat tentang  Pengertian Binter.

Arti harfiah Pembinaan itu sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: "...segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang terencana dan terarah...".   Dengan kata lain, suatu pembinaan memerlukan keberadaan pihak yang merencanakan dan mengarahkan.    Sementara teritorial memiliki makna harfiah yaitu sebagai suatu wilayah dan semua sumber daya yang ada di dalam dan di atasnya yang diikat dengan batas wilayah berdasarkan hukum nasional dan internasional yang berlaku2.

Pembinaan Teritorial TNI AD berdasarkan Buku Petunjuk Induk TNI AD tentang Binter mempunyai definisi yaitu segala usaha, tindakan dan kegiatan dalam membina hubungan dengan segenap lapisan masyarakat sehingga tercipta kemanunggalan TNI-Rakyat untuk didayagunakan bagi kepentingan pertahanan negara matra darat3.

Pertanyaan yang cukup mengelitik adalah mengenai siapa berperan sebagai ‘Pembina dan yang dibina' dalam Binter TNI AD.   Dalam pengertian di lingkungan TNI AD, yang dibina disini adalah aspek demografi, geografi dan kondisi sosial agar menjadi suatu Ruang Juang, Alat Juang dan Kondisi Juang (RAK Juang) yang tangguh untuk-

1 Edy Prasetyono, PEMBINAAN TERITORIAL: Suatu Perspektif Pertahanan dalam Seminar Nasional Menyiapkan Pertahanan Negara Melalui Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dalam rangka Mengamankan Kepentingan Nasional bersama Komponen Bangsa Lainnya, FKUI - Jakarta, 2008.
2 Pusterad, Surat Keputusan Danpusterad Nomor: Skep/21/XII/2003 - Naskah Sementara Buku Petunjuk Pembinaan tentang Binter, Jakarta, 2003.
3 Mabesad, Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep/384/X/2002 - Buku Petunjuk Induk tentang Binter, Jakarta, 2002.

mendukung kepentingan pertahanan negara matra darat. Namun, pada masa sekarang muncul pemikiran di sebagian kalangan masyarakat tentang siapa sebenarnya yang memiliki tanggung jawab dan wewenang sebagai Pembina Teritorial - Pemerintah atau TNI AD?

Membangun Kemanunggalan TNI dan Rakyat.

Tujuan dari Pembinaan Teritorial adalah terwujudnya kemanunggalan TNI dengan Rakyat.    Pernyataan tersebut mengundang pertanyaan kritis yaitu:

~        Apakah selama ini TNI terpisah atau belum manunggal dengan Rakyat?
~        Apakah telah terjadi degradasi kualitas kemanunggalan TNI dan Rakyat?
~        Apakah TNI ataukah Rakyat yang membutuhkan kemanunggalan tersebut?

Secara historis, berdirinya TNI tidak bisa dilepaskan dari perjuangan rakyat Indonesia yang mempersenjatai diri melawan penjajah secara sporadis sampai dengan terorganisir pada masa perang Kemerdekaan mulai tahun 1945 dengan dibentuknya BKR sampai dengan terbentuknya TNI pada tahun 1947.   Bahkan jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 perlawanan bersenjata rakyat Indonesia terhadap penjajahan bangsa asing telah dilakukan.    Perjuangan bersenjata yang dilakukan seluruh komponen nasional tersebut juga terus terpelihara sampai dengan era perebutan Irian Barat dan konfrontasi dengan Malaysia, yang juga bersinergis dengan perjuangan diplomasi politik komponen bangsa Indonesia lainnya, sampai bangsa Indonesia sempat diakui secara Internasional sebagai bangsa yang superior di kawasan Asia Tenggara, bahkan sebagai salah satu the Asian Tigers.

Memang bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya. Namun bangsa Indonesia tidak boleh hanyut dalam memori kejayaan masa lalu. Harus diakui, dengan bergantinya era dan generasi mulai era Orde Baru sampai dengan Reformasi sekarang ini, tampak bahwa kualitas kemanunggalan TNI dan Rakyat mengalami fluktuasi dalam sudut pandang tertentu. Padahal kemanunggalan TNI dan Rakyat adalah suatu kekuatan utama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Hal ini jangan dipahami bahwa TNI merupakan pihak seperti Superman yang mampu melakukan segala hal, namun sebaliknya TNI adalah suatu institusi yang memiliki kemampuan dan batas kemampuan yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Rakyat. Dengan kata lain TNI dikatakan kuat karena Rakyatnya kuat, demikian juga TNI dinilai lemah karena Rakyatnya juga lemah. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus bangun dari mimpi-mimpi masa lalu tersebut dan melakukan perbuatan nyata untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Terkait dengan program Pembinaan Teritorial, selama ini tujuan untuk mewujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat - dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada generasi TNI sebelumnya - lebih dirasakan sebagai upaya untuk mewujudkan Kemanunggalan secara personal dan emosional antara prajurit TNI AD dengan rakyat4. Sebaliknya, nuansa kebatinan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat adalah sebatas jargon atau slogan semata, dimana apa yang telah dilakukan TNI dalam Bhakti TNI seperti Operasi Bhakti maupun Karya Bhakti relatif kurang mendapat respon dan cepat dilupakan oleh masyarakat, khususnya di daerah perkotaan.

Bahkan di daerah pedalaman sekalipun, yang telah berulang kali dilakukan kegiatan Bhakti TNI, keberadaan aparat teritorial cenderung tidak memiliki pengaruh yang kuat terhadap masyarakat, buktinya adalah -

4 Sudarsono, PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN DALAM ERA OTONOMI DAERAH dalam Seminar Nasional Menyiapkan Pertahanan Negara Melalui Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dalam rangka Mengamankan Kepentingan Nasional bersama Komponen Bangsa Lainnya, FKUI - Jakarta, 2008.

Berdasarkan pengertian di atas, maka secara implisit dijelaskan bahwa penyiapan sumber daya nasional guna memdukung pertahanan negara yang bersifat semesta merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen Pertahanan yang melaksanakan Pembinaan Potensi Nasional (Binpotnas).

Bagaimana dengan Binter itu sendiri?  Banyak kalangan yang rancu dalam memahami Binter maupun Binpotnas. Binpotnas pada intinya adalah pembinaan potensi sumber daya nasional untuk ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara.  Sasarannya adalah terwujudnya kekuatan pertahanan yang terdiri dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Binpotnas menjadi tugas Dephan yang pelaksanaannya dibantu oleh TNI (bagian dari tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang) sesuai matra yaitu TNI AD melaksanakan Binpotwil, TNI AL melaksanakan Binpotmar, TNI AU melaksanakan Binpotdirga.

Sedangkan Binter adalah merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Komando Kewilayahan TNI AD yang pada intinya menciptakan kondisi lingkungan/wilayah/daerah agar dapat mendukung  tugas-tugas TNI AD dalam melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP)6.

Dengan demikian jelas bahwa peran TNI AD dalam Pembinaan Teritorial adalah melakukan penyiapan aspek Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial agar terwujud suatu Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh sehingga dapat diberdayakan untuk mendukung tugas-tugas TNI AD dalam melaksanakan OMP dan OMSP.    Selanjutnya TNI AD memberikan tugas pokok Pembinaan Teritorial kepada Komando Kewilayahan TNI AD yaitu Kodam, Korem, Kodim sampai dengan Koramil.   Adapun metode yang digunakan oleh Komando Kewilayahan TNI AD dalam melaksanakan Pembinaan Teritorial yaitu Bintahwil, Komsos dan Bhakti TNI7.

6 Dephan RI, Ibid.
7 Mabesad, Op Cit.

Bagaimana peran Pemerintah Daerah terkait dengan Pembinaan Teritorial?  Pertanyaan ini sangat menarik mengingat dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (3) salah satu urusan absolut Pemerintah Pusat adalah urusan Pertahanan.

Namun, patut dicermati pula pada pasal 22 butir (a) Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa dalam rangka otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.   Dengan kata lain, secara implisit Pemerintah Daerah semestinya juga memiliki peran dalam urusan Pertahanan dalam aspek tertentu, khususnya program Pembinaan Teritorial dalam hal ini penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan termasuk mengalokasikan anggaran melalui APBD.

Sejauh ini, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan akademisi tentang bagaimana gelar kekuatan TNI AD khususnya Komando Kewilayahan seharusnya dilakukan dihadapkan dengan otonomi daerah saat ini - apakah Pembinaan Teritorial yang dilakukan Kowil TNI AD merupakan komplementer (pelengkap) atau substitusi (pengganti) dari kewenangan Pemerintah Daerah?

Aspek lain yang juga menjadi pertanyaan dalam konteks implementasi Pembinaan Teritorial oleh Komando Kewilayahan TNI AD, yaitu terkait dengan pasal 27 ayat (2) huruf b butir 9 dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan dengan membantu tugas pemerintahan di daerah.

Permasalahannya adalah apakah TNI membantu Pemda atau membantu instansi pelaksana tugas fungsi Pemerintah Pusat di daerah seperti Kanwil-kanwil Departemen di daerah?    Suatu pertanyaan yang jawabannya akan sangat bermacam-macam dan mengandung multi tafsir.

Konsep Partnership dalam Pembinaan Teritorial.

Pembinaan Teritorial yang dilaksanakan oleh TNI AD selama ini telah menimbulkan kekeliruan pemahaman secara kultural di sebagian aparat teritorial di daerah. Kekeliruan tersebut antara lain adalah timbulnya profilisasi 'Pembina Teritorial' yang sering diterjemahkan juga sebagai 'Penguasa wilayah'.   Mentalitas seperti inilah yang menyebabkan Komunikasi Sosial yang seharusnya dilaksanakan oleh aparat teritorial di wilayah tidak berjalan secara efektif.

Dikotomi 'Pembina dan yang dibina' akan mengakibatkan konotasi 'Penguasa dan yang dikuasai', dan hal ini jelas mengekspresikan strata kedudukan dalam status sosial yang tidak sejajar.   Padahal, Komunikasi Sosial sebagai salah satu metode dalam Pembinaan Teritorial memiliki esensi yang sangat fundamental jika dilihat dari definisinya yaitu8 :

a.       Komunikasi Sosial sebagai metode adalah suatu cara yang diselenggarakan oleh satuan jajaran TNI AD yang berhubungan dengan perencanaan dan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi pada kepentingan bidang pertahanan.

b.       Komunikasi Sosial sebagai kemampuan adalah kemampuan prajurit TNI AD dalam berkomunikasi dengan komponen masyarakat dan aparat pemerintah terkait lainnya guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat untuk  berpartisipasi pada kepentingan bidang pertahanan.

8 Mabesad, Surat Keputusan Kasad  Nomor  Skep / 228 / VII / 2002  - Buku Petunjuk Teknik tentang Komsos, Jakarta, 2002.


Dari pengertian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa 'terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan' merupakan suatu kondisi yang diharapkan dan harus dibangun guna meciptakan aspek Geografi menjadi Ruang Juang, Demografi menjadi Alat Juang, serta Kondisi Sosial yang meliputi bidang panca gatra (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam) menjadi Kondisi Juang yang tangguh dalam konteks penyiapan sumber daya nasional untuk mendukung Sistem Pertahanan Semesta (SISHANTA).

Saling pengertian dan kebersamaan tersebut memerlukan adanya kesetaraan dan kerjasama yang solid dalam menyusun dan melaksanakan program Pembinaan Teritorial antara Komando Kewilayahan TNI AD dengan Pemerintah Daerah, LSM, tokoh-tokoh politik, agama dan masyarakat, serta komponen bangsa lainnya.

Dengan demikian, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan hubungan antar individu maupun kelompok yang tidak bisa dibatasi oleh struktur organisasi yang cenderung berbentuk Piramida - yang lebih mencerminkan hubungan atasan dan bawahan.

Komunikasi Sosial akan berjalan dengan efektif apabila dilaksanakan dalam hubungan Networking
yang menggambarkan hubungan yang sejajar antar individu maupun kelompok dalam konteks saling membutuhkan satu sama lain. (Lihat gambar di bawah).


Pola Hubungan antar Individu / Kelompok



Dalam perspektif tersebut, maka hal yang paling fundamental adalah terwujudnya kesepahaman diantara seluruh komponen bangsa bahwa Pembinaan Teritorial sebagai bagian dari urusan Pertahanan, merupakan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, konsep partnership (kemitraan) dimana para pemegang kepentingan (stakeholders) dalam hal Pembinaan Terirorial harus 'berdiri sama tinggi duduk sama rendah' dalam penyusunan sampai dengan pelaksanaan program Binter.

Implementasinya di lapangan, Pembinaan Teritorial dilaksanakan oleh Komando Kewilayahan TNI AD pada tataran Operasional dan Taktis.   Tetapi bagaimanapun juga, Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dalam tataran Politis dan Strategis terkait dengan program Binter yang dimaksud.

Sebagai suatu bahan kajian dan perbandingan, pembagian strata tanggung jawab di atas dapat dicontohkan dengan bagaimana Amerika Serikat menggelar postur National Guards-nya sebagai suatu komponen cadangan dari kekuatan pertahanannya.    Pasukan  National Guards tersebut bertugas pokok sebagai penangkal pertama unsur militer dalam menghadapi ancaman terhadap stabilitas Keamanan Negaranya dalam lingkup domestik, seperti penanggulangan bencana alam, wabah penyakit, konflik horisontal, serta ancaman lainnya yang dianggap perlu ditangani oleh militer berdasarkan keputusan politik Presiden ataupun Gubernur Negara Bagian.

Dalam strata Politis, Pemerintah Pusatnya telah memberikan kebijakan sesuai dengan amanat konstitusi tentang postur komponen cadangan yang direkrut dalam kesatuan National Guards. Selanjutnya, Pemerintah Negara bagian pada tataran strategis - yang dapat disetarakan sebagai Pemerintah Daerah di Indonesia - menyusun program rekruitmen sampai dengan pemisahan termasuk mengalokasikan anggaran melalui APBD sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.   Sedangkan dalam tataran operasional dan taktis, Kotama-kotama US Armed Forces mempunyai-

kewenangan dalam komando pengendalian dalam aspek Binkuat dan Gunkuat terhadap National Guards tersebut.

Lebih menarik lagi, jika dikaitkan dengan konsep Binter TNI AD, Kotama seperti US Pasific Command dalam hal ini US Army Pasific dalam rangka melaksanakan program Binkuat melakukan kerjasama dengan pemerintah Negara Bagian Hawaii dalam hal program latihan bagi kesatuan National Guards-nya, khususnya materi OMSP seperti penanggulangan bencana alam, wabah penyakit, dan lain-lain.    Latihan-latihan tersebut tidak hanya didanai oleh pemerintah Negara Bagian, namun juga melibatkan personel-personel dari instansi-instansi pemerintah, LSM maupun organisasi Internasional yang terkait.   Bahkan untuk materi operasi perdamaian dunia, program latihan yang dilaksanakan juga direncanakan secara rutin dengan melibatkan negara-negara di kawasan Pasifik lainnya. Terlepas dari kepentingan politik apapun, program-program latihan tersebut dapat dipahami sebagai salah satu metode Pembinaan Teritorial yang cukup efektif yang dilakukan khususnya oleh US Army Pasific - walaupun terminologi Binter tidak dikenal di lingkungan US Army maupun masyarakat Amerika Serikat.

Bagaimanapun juga, gambaran tersebut bukanlah suatu contoh terbaik yang harus dilakukan oleh TNI AD mengingat kondisi sosial, kemampuan anggaran, kultur dan pola pikir bangsa dan negara Indonesia yang tentunya berbeda dengan Amerika Serikat. Namun demikian, yang perlu dikaji disini adalah bagaimana program Binter TNI AD dapat dilaksanakan secara efektif dengan melibatkan komponen bangsa lainnya.   Sehingga, Pembinaan Teritorial tidak lagi hanya dianggap 'milik TNI AD' ataupun 'urusan TNI AD', tetapi lebih jauh lagi Binter menjadi 'tanggung jawab dan kebutuhan bersama' seluruh komponen bangsa, baik TNI AD, Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat, LSM dan lain sebagainya.

Apabila konsep tersebut dapat dikembangkan di masa mendatang, TNI AD tetap tidak akan kehilangan peran sebagai aktor kunci dalam pelaksanaan Pembinaan Teritorial. Hal ini perlu dicermati, karena muara dari pelaksanaan Binter tersebut adalah terwujudnya Ruang, Alat dan Kondisi Juang (RAK Juang) yang tangguh guna mendukung kepentingan pertahanan matra darat.    Dengan kata lain, konsep-konsep dalam program Pembinaan Teritorial (Binter) tetap tidak dapat dilepas dari TNI AD, karena TNI AD-lah yang paling menguasai tentang bagaimana harus menyiapkan kepentingan pertahanan matra darat pada tataran operasional dan taktis. Namun, pendekatan yang dilakukan pada masa mendatang tidak lagi harus mengambil posisi 'take a lead''ing ngarsa sung tulada - ing madya mangun karsa - tut wuri handayani'.

Satu hal yang juga patut dicermati secara cerdas dan bijaksana adalah dasar legalitas dalam menerapkan konsep kemitraan (partnership)  tersebut. Pada pembahasan di atas telah dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah semestinya juga memiliki peran tertentu dalam Pembinaan Teritorial dalam hal ini penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan termasuk mengalokasikan anggaran melalui APBD.   Namun, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan terinci tentang batas kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten di bidang Pembinaan Teritorial tersebut yaitu penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan, agar tidak terjadi overlapping tugas dan tanggung jawab masing-masing9.

Kesimpulan dan Saran.

Pembinaan Teritorial dengan segala macam penafsiran, kontroversi dan permasalahannya merupakan suatu hal yang sangat krusial bagi kepentingan nasional.   Dengan demikian, dari uraian pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

9 Sudarsono, Op Cit.

a.    Pembinaan Teritorial merupakan suatu kebutuhan yang sangat fundamental guna kepentingan bangsa dan negara, khususnya di bidang pertahanan matra darat.

b.    Konsep Pembinaan Teritorial memerlukan upaya revitalisasi dan reaktualisasi secara kultural maupun konseptual untuk menghilangkan dikotomi 'Pembina vs yang dibina' dan mentalitas 'Penguasa dan yang dikuasai', sehingga terwujud kesepahaman diantara seluruh komponen bangsa bahwa Pembinaan Teritorial sebagai bagian dari urusan Pertahanan, merupakan tanggung jawab bersama.

c.    Pendekatan yang perlu dilakukan dalam penyusunan dan pelaksanaan program Binter adalah menerapkan konsep partnership (kemitraan) dengan pola Networking dimana TNI AD, Pemerintah Daerah, LSM, dan lainnya perlu dilibatkan sehingga tercipta sense of belonging di seluruh komponen bangsa terhadap keberhasilan program Pembinaan Teritorial.

Bagaimanapun juga, secara jujur dan faktual Pembinaan Teritorial saat ini oleh sebagian besar masyarakat lebih dipahami sebagai ‘urusan TNI AD' atau bahkan ‘kepentingan TNI AD' daripada ‘kebutuhan bersama'.     Oleh sebab itu, guna mendukung keberhasilan program Pembinaan Teritorial di masa mendatang disarankan:

a.    Perlu diperjelas kewenangan dan batas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan TNI/TNI AD dalam peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan program pemberdayaan wilayah pertahanan.

b.  Perlu adanya sosialisasi tentang pengetahuan Pembinaan Teritorial di kalangan masyarakat melalui jalur pendidikan dengan memasukkannya sebagai salah satu materi pada mata pelajaran Kewarganegaraan di strata SMA dan perguruan tinggi, sehingga Pembinaan Teritorial dapat dipahami oleh seluruh komponen bangsa sebagai suatu kebutuhan yang fundamental terkait dengan sistem pertahanan negara yang disebut SISHANTA.

Penutup.

Demikian karya tulis ini disusun, sebagai bahan masukan bagi Pimpinan TNI AD, dengan harapan dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan tentang program Pembinaan Teritorial. Namun demikian, pemikiran dalam karya tulis ini diakui tidak dapat langsung diimplementasikan karena masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dan komprehensif.


Jakarta,      Oktober 2009
Penulis


Judi Paragina Firdaus, M.Sc
Letkol Inf NRP 11930085110872




 
  • KODAM JAYA Online
  • KODAM JAYA Online
  • KODAM JAYA Online