Rabu, 08 September 2010
Ulti Clocks content

Sedang Online
Kami memiliki 21 Tamu onlineData Pengunjung







![]() | Hari ini | 133 |
![]() | Kemarin | 433 |
![]() | Minggu ini | 933 |
![]() | Bulan ini | 2595 |
![]() | Total Pengunjung | 264688 |
Login Area
| Re- Vitalisasi Dan Re-Aktualisasi Pembinaan Teritorial Komando Kewilayahan TNI AA Guna Mendukung Kepentingan Pertahanan Matra Darat Pada Masa Mendatang: |
|
|
|
| Ditulis oleh Letkol Inf Judi Paragina M.Sc, |
| Selasa, 20 Oktober 2009 10:30 |
|
RE- VITALISASI DAN RE-AKTUALISASI
PEMBINAAN TERITORIAL KOMANDO KEWILAYAHAN TNI AD
GUNA MENDUKUNG KEPENTINGAN PERTAHANAN MATRA DARAT
PADA MASA MENDATANG:
~
SUATU PEMAHAMAN ALTERNATIF ~
![]() Oleh:
Letkol Inf Judi Paragina Firdaus, M.Sc
Dandeninteldam Jaya
Pembinaan
Teritorial (Binter) merupakan kegiatan utama TNI,
khususnya TNI AD atau dengan istilah lain adalah Rohnya Angkatan Darat. Namun,
bagi sebagian masyarakat istilah ‘Binter' masih disikapi sebagai suatu hal yang
asing dan ‘kurang membumi', bahkan cenderung menjadi isu yang sensitif. Hal ini
dimaklumi karena sebagian masyarakat tersebut mengalami trauma pada masa Orde
Baru, dimana TNI sangat dominan di segala lini kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta sering melakukan tindakan represif. Oleh sebab
itu, karya tulis (Essay) ini menawarkan suatu pemahaman alternatif dalam
mengkaji Pembinaan Teritorial yang hakikatnya merupakan kebutuhan bangsa dan
negara yang fundamental dalam konteks Sistem Pertahanan Semesta (SISHANTA).
ABSTRACT
The Territorial Development (Binter) is a main
activity of the Indonesian Armed Forces (TNI), especially the Indonesian Army
(TNI AD), or in other words this means the spirit of the Indonesian Army (TNI AD).  However, for some people the term ‘Binter'
is still seen as something strange and ‘not down to earth', even tends to
become a sensitive issue.  This can be
understood, since a number of populace had a trauma within an era of the New
Order (Orba), in which the TNI was so dominant in every aspect of living in
building the society, nation and state, and frequently carried out repressive
actions. Therefore, this essay is
offering an alternative understanding in discussing the ‘Binter' which is
essentially as a fundamental need of the nation and state to the context of
Total Defence System (SISHANTA).
Pendahuluan.
Berdasarkan Doktrin
TNI Angkatan Darat "Kartika Eka Paksi " salah satu fungsi utama TNI AD adalah Pembinaan
Teritorial (diakronimkan dengan Binter), yang diselenggarakan guna menunjang
keberhasilan tugas pokok TNI AD, khususnya di dalam penerapan Sistem Pertahanan
Semesta.  Penyiapan dan penyelenggaraan
Sistem Pertahanan Semesta memerlukan kerjasama dan koordinasi dengan segenap
komponen bangsa, karena pada dasarnya pengelolaan sumber daya wilayah telah
terbagi habis oleh fungsi-fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan. Oleh karena itu, Binter dilaksanakan dengan
menerapkan komunikasi sosial dengan berbagai pihak terkait guna menyamakan
visi, persepsi dan menciptakan kesadaran bersama dalam membangun dan menyiapkan
pertahanan negara aspek darat. Implementasi
penyelenggaraan Binter yang dilaksanakan ke depan harus mengacu pada
undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga dapat diterima semua pihak
serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun bagi sebagian
kalangan masyarakat Indonesia dalam era reformasi ini, topik tentang pembinaan
teritorial menjadi isu yang sangat sensitif.   Â
Hal ini terkait dengan memori masa Orde Baru, yang mana Pembinaan
Teritorial TNI AD sering diartikulasikan sebagai upaya indoktrinasi masyarakat
yang sering menggunakan metode represif terhadap masyarakat untuk menjamin
stabilitas politik dan pertahanan keamanan1.
Oleh sebab itu,
implementasi Pembinaan Teritorial TNI AD saat ini perlu diselaraskan dengan
semangat Reformasi sehingga diperoleh suatu outcome yang berhasil guna dan berdaya guna untuk kepentingan bangsa dan negara di
bidang pertahanan, khususnya dalam hal pemberdayaan wilayah pertahanan matra
darat.
Tinjauan
Singkat tentang Pengertian Binter.
Arti harfiah
Pembinaan itu sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: "...segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan
tindakan yang terencana dan terarah...". Â
Dengan kata lain, suatu pembinaan memerlukan keberadaan pihak yang
merencanakan dan mengarahkan.  Â
Sementara teritorial memiliki makna harfiah yaitu sebagai suatu wilayah
dan semua sumber daya yang ada di dalam dan di atasnya yang diikat dengan batas
wilayah berdasarkan hukum nasional dan internasional yang berlaku2.
Pembinaan Teritorial TNI AD berdasarkan Buku
Petunjuk Induk TNI AD tentang Binter mempunyai definisi yaitu segala usaha, tindakan dan kegiatan dalam membina hubungan dengan
segenap lapisan masyarakat sehingga tercipta kemanunggalan TNI-Rakyat untuk
didayagunakan bagi kepentingan pertahanan negara matra darat3.
Pertanyaan yang cukup mengelitik
adalah mengenai siapa berperan sebagai ‘Pembina dan yang dibina' dalam
Binter TNI AD.  Dalam
pengertian di lingkungan TNI AD, yang dibina disini adalah aspek demografi,
geografi dan kondisi sosial agar menjadi suatu Ruang Juang, Alat Juang dan
Kondisi Juang (RAK Juang) yang tangguh untuk-
1 Edy Prasetyono, PEMBINAAN TERITORIAL: Suatu Perspektif Pertahanan dalam Seminar
Nasional Menyiapkan Pertahanan Negara Melalui Pemberdayaan Wilayah Pertahanan
dalam rangka Mengamankan Kepentingan Nasional bersama Komponen Bangsa Lainnya,
FKUI - Jakarta,
2008.
2 Pusterad, Surat Keputusan Danpusterad Nomor: Skep/21/XII/2003 - Naskah Sementara Buku Petunjuk
Pembinaan tentang Binter, Jakarta,
2003.
3 Mabesad, Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep/384/X/2002 - Buku Petunjuk Induk tentang Binter,
Jakarta, 2002.
mendukung kepentingan
pertahanan negara matra darat. Namun, pada masa sekarang muncul
pemikiran di sebagian kalangan masyarakat tentang siapa sebenarnya yang
memiliki tanggung jawab dan wewenang sebagai Pembina Teritorial - Pemerintah
atau TNI AD?
Membangun
Kemanunggalan TNI dan Rakyat.
Tujuan
dari Pembinaan Teritorial adalah terwujudnya kemanunggalan TNI dengan
Rakyat.   Pernyataan tersebut mengundang
pertanyaan kritis yaitu:
~Â Â Â Â Â Â Â Apakah selama ini TNI terpisah atau
belum manunggal dengan Rakyat?
~ Â Â Â Â Â Â Apakah telah terjadi degradasi kualitas
kemanunggalan TNI dan Rakyat?
~ Â Â Â Â Â Â Apakah TNI ataukah Rakyat yang membutuhkan
kemanunggalan tersebut?
Secara historis, berdirinya TNI tidak bisa
dilepaskan dari perjuangan rakyat Indonesia yang mempersenjatai diri melawan
penjajah secara sporadis sampai dengan terorganisir pada masa perang
Kemerdekaan mulai tahun 1945 dengan dibentuknya BKR sampai dengan terbentuknya
TNI pada tahun 1947.  Bahkan jauh
sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
perlawanan bersenjata rakyat Indonesia terhadap penjajahan bangsa asing telah
dilakukan.   Perjuangan bersenjata yang
dilakukan seluruh komponen nasional tersebut juga terus terpelihara sampai
dengan era perebutan Irian Barat dan konfrontasi dengan Malaysia, yang juga
bersinergis dengan perjuangan diplomasi politik komponen bangsa Indonesia
lainnya, sampai bangsa Indonesia sempat diakui secara Internasional sebagai
bangsa yang superior di kawasan Asia
Tenggara, bahkan sebagai salah satu the
Asian Tigers.
Memang bangsa yang besar adalah bangsa yang
tidak melupakan sejarahnya. Namun
bangsa Indonesia tidak boleh hanyut dalam memori kejayaan masa lalu. Harus diakui, dengan bergantinya era dan
generasi mulai era Orde Baru sampai dengan Reformasi sekarang ini, tampak bahwa
kualitas kemanunggalan TNI dan Rakyat mengalami fluktuasi dalam sudut pandang
tertentu. Padahal kemanunggalan TNI dan
Rakyat adalah suatu kekuatan utama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam
mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Hal ini jangan dipahami bahwa TNI merupakan
pihak seperti Superman yang mampu melakukan
segala hal, namun sebaliknya TNI adalah suatu institusi yang memiliki kemampuan
dan batas kemampuan yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari
Rakyat. Dengan kata lain TNI dikatakan
kuat karena Rakyatnya kuat, demikian juga TNI dinilai lemah karena Rakyatnya
juga lemah. Oleh sebab itu, bangsa
Indonesia harus bangun dari mimpi-mimpi masa lalu tersebut dan melakukan
perbuatan nyata untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Terkait dengan program
Pembinaan Teritorial, selama ini tujuan untuk mewujudkan Kemanunggalan TNI dan
Rakyat - dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada generasi TNI sebelumnya -
lebih dirasakan sebagai upaya untuk mewujudkan Kemanunggalan secara personal
dan emosional antara prajurit TNI AD dengan rakyat4. Sebaliknya, nuansa kebatinan yang dirasakan
oleh sebagian masyarakat adalah sebatas jargon atau slogan semata, dimana apa
yang telah dilakukan TNI dalam Bhakti TNI seperti Operasi Bhakti maupun Karya
Bhakti relatif kurang mendapat respon dan cepat dilupakan oleh masyarakat,
khususnya di daerah perkotaan.
Bahkan
di daerah pedalaman sekalipun, yang telah berulang kali dilakukan kegiatan
Bhakti TNI, keberadaan aparat teritorial cenderung tidak memiliki pengaruh yang
kuat terhadap masyarakat, buktinya adalah -
4 Sudarsono, PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN DALAM ERA OTONOMI DAERAH dalam
Seminar Nasional Menyiapkan Pertahanan Negara Melalui Pemberdayaan Wilayah
Pertahanan dalam rangka Mengamankan Kepentingan Nasional bersama Komponen
Bangsa Lainnya, FKUI - Jakarta, 2008.
Berdasarkan pengertian di atas, maka secara implisit dijelaskan bahwa
penyiapan sumber daya nasional guna memdukung pertahanan negara yang bersifat
semesta merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, dalam
hal ini Departemen Pertahanan yang melaksanakan Pembinaan Potensi Nasional
(Binpotnas).
Bagaimana dengan Binter itu
sendiri? Banyak kalangan yang rancu
dalam memahami Binter maupun Binpotnas. Binpotnas
pada intinya adalah pembinaan potensi sumber daya nasional untuk
ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara. Sasarannya adalah terwujudnya kekuatan pertahanan yang
terdiri dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Binpotnas menjadi tugas Dephan yang
pelaksanaannya dibantu oleh TNI (bagian dari tugas pokok TNI dalam operasi
militer selain perang) sesuai matra yaitu TNI AD melaksanakan Binpotwil, TNI AL
melaksanakan Binpotmar, TNI AU melaksanakan Binpotdirga.
Sedangkan Binter adalah merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh
Komando Kewilayahan TNI AD yang pada intinya menciptakan kondisi
lingkungan/wilayah/daerah agar dapat mendukungÂ
tugas-tugas TNI AD dalam melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP)
maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP)6.
Dengan demikian jelas bahwa peran TNI AD
dalam Pembinaan Teritorial adalah melakukan penyiapan aspek Geografi, Demografi
dan Kondisi Sosial agar terwujud suatu Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang
tangguh sehingga dapat diberdayakan untuk mendukung tugas-tugas TNI AD dalam
melaksanakan OMP dan OMSP.   Selanjutnya
TNI AD memberikan tugas pokok Pembinaan Teritorial kepada Komando Kewilayahan
TNI AD yaitu Kodam, Korem, Kodim sampai dengan Koramil.  Adapun metode yang digunakan oleh Komando
Kewilayahan TNI AD dalam melaksanakan Pembinaan Teritorial yaitu Bintahwil, Komsos
dan Bhakti TNI7.
6 Dephan RI, Ibid.
7 Mabesad, Op Cit.
Bagaimana peran
Pemerintah Daerah terkait dengan Pembinaan Teritorial? Pertanyaan ini sangat menarik mengingat dalam
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (3)
salah satu urusan absolut Pemerintah Pusat adalah urusan Pertahanan.
Namun, patut
dicermati pula pada pasal 22 butir (a) Undang-undang tersebut juga menyebutkan
bahwa dalam rangka otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.  Dengan
kata lain, secara implisit Pemerintah Daerah semestinya juga memiliki peran
dalam urusan Pertahanan dalam aspek tertentu, khususnya program Pembinaan
Teritorial dalam hal ini penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan termasuk
mengalokasikan anggaran melalui APBD.
Sejauh ini, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan akademisi
tentang bagaimana gelar kekuatan TNI AD khususnya Komando Kewilayahan
seharusnya dilakukan dihadapkan dengan otonomi daerah saat ini - apakah
Pembinaan Teritorial yang dilakukan Kowil TNI AD merupakan komplementer
(pelengkap) atau substitusi (pengganti) dari kewenangan Pemerintah Daerah?
Aspek lain yang juga
menjadi pertanyaan dalam konteks implementasi Pembinaan Teritorial oleh Komando
Kewilayahan TNI AD, yaitu terkait dengan pasal 27 ayat (2) huruf b butir 9
dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa tugas
pokok TNI dilakukan dengan membantu
tugas pemerintahan di daerah.
Permasalahannya
adalah apakah TNI membantu Pemda atau membantu instansi pelaksana tugas fungsi
Pemerintah Pusat di daerah seperti Kanwil-kanwil Departemen di daerah?   Suatu pertanyaan yang jawabannya akan
sangat bermacam-macam dan mengandung multi tafsir.
Konsep
Partnership dalam Pembinaan
Teritorial.
Pembinaan Teritorial
yang dilaksanakan oleh TNI AD selama ini telah menimbulkan kekeliruan pemahaman
secara kultural di sebagian aparat teritorial di daerah. Kekeliruan
tersebut antara lain adalah timbulnya profilisasi 'Pembina Teritorial' yang
sering diterjemahkan juga sebagai 'Penguasa wilayah'.  Mentalitas seperti inilah yang menyebabkan
Komunikasi Sosial yang seharusnya dilaksanakan oleh aparat teritorial di
wilayah tidak berjalan secara efektif.
Dikotomi
'Pembina dan yang dibina' akan mengakibatkan konotasi 'Penguasa dan yang
dikuasai', dan hal ini jelas mengekspresikan strata kedudukan dalam status sosial
yang tidak sejajar.  Padahal, Komunikasi
Sosial sebagai salah satu metode dalam Pembinaan Teritorial memiliki esensi
yang sangat fundamental jika dilihat dari definisinya yaitu8 :
a.      Komunikasi Sosial sebagai metode adalah suatu cara yang diselenggarakan oleh satuan jajaran TNI AD yang
berhubungan dengan perencanaan dan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan
keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa guna terwujudnya saling
pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat
untuk berpartisipasi pada kepentingan bidang pertahanan.
b.      Komunikasi Sosial sebagai kemampuan adalah kemampuan prajurit TNI AD dalam berkomunikasi dengan komponen
masyarakat dan aparat pemerintah terkait lainnya guna terwujudnya saling
pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat
untuk berpartisipasi pada kepentingan
bidang pertahanan.
8 Mabesad, Surat Keputusan Kasad Nomor Skep / 228 / VII / 2002 - Buku Petunjuk Teknik tentang Komsos, Jakarta, 2002. Dari pengertian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa 'terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan' merupakan suatu kondisi yang diharapkan dan harus dibangun guna meciptakan aspek Geografi menjadi Ruang Juang, Demografi menjadi Alat Juang, serta Kondisi Sosial yang meliputi bidang panca gatra (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam) menjadi Kondisi Juang yang tangguh dalam konteks penyiapan sumber daya nasional untuk mendukung Sistem Pertahanan Semesta (SISHANTA). Saling pengertian dan kebersamaan
tersebut memerlukan adanya kesetaraan dan kerjasama yang solid dalam menyusun
dan melaksanakan program Pembinaan Teritorial antara Komando Kewilayahan TNI AD
dengan Pemerintah Daerah, LSM, tokoh-tokoh politik, agama dan masyarakat, serta
komponen bangsa lainnya.
Dengan demikian, untuk mewujudkan
hal tersebut dibutuhkan hubungan antar individu maupun kelompok yang tidak bisa
dibatasi oleh struktur organisasi yang cenderung berbentuk Piramida - yang
lebih mencerminkan hubungan atasan dan bawahan.
Komunikasi Sosial akan berjalan
dengan efektif apabila dilaksanakan dalam hubungan Networking
yang menggambarkan hubungan yang sejajar antar individu
maupun kelompok dalam konteks saling membutuhkan satu sama lain. (Lihat gambar
di bawah).
Pola Hubungan antar Individu /
Kelompok
![]() ![]() Dalam perspektif tersebut, maka hal
yang paling fundamental adalah terwujudnya kesepahaman diantara seluruh
komponen bangsa bahwa Pembinaan Teritorial sebagai bagian dari urusan
Pertahanan, merupakan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, konsep partnership (kemitraan) dimana para
pemegang kepentingan (stakeholders)
dalam hal Pembinaan Terirorial harus 'berdiri sama tinggi duduk sama rendah'
dalam penyusunan sampai dengan pelaksanaan program Binter.
Implementasinya di
lapangan, Pembinaan Teritorial dilaksanakan oleh Komando Kewilayahan TNI AD
pada tataran Operasional dan Taktis. Â
Tetapi bagaimanapun juga, Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung
jawab untuk menyusun kebijakan dalam tataran Politis dan Strategis terkait
dengan program Binter yang dimaksud.
Sebagai suatu bahan
kajian dan perbandingan, pembagian strata tanggung jawab di atas dapat
dicontohkan dengan bagaimana Amerika Serikat menggelar postur National Guards-nya sebagai suatu
komponen cadangan dari kekuatan pertahanannya.   PasukanÂ
National Guards tersebut
bertugas pokok sebagai penangkal pertama unsur militer dalam menghadapi ancaman
terhadap stabilitas Keamanan Negaranya dalam lingkup domestik, seperti
penanggulangan bencana alam, wabah penyakit, konflik horisontal, serta ancaman
lainnya yang dianggap perlu ditangani oleh militer berdasarkan keputusan
politik Presiden ataupun Gubernur Negara Bagian.
Dalam strata Politis, Pemerintah Pusatnya telah memberikan kebijakan
sesuai dengan amanat konstitusi tentang postur komponen cadangan yang direkrut
dalam kesatuan National Guards. Selanjutnya, Pemerintah Negara bagian pada tataran
strategis - yang dapat disetarakan sebagai Pemerintah Daerah di Indonesia -
menyusun program rekruitmen sampai dengan pemisahan termasuk mengalokasikan
anggaran melalui APBD sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.  Sedangkan dalam tataran operasional dan
taktis, Kotama-kotama US Armed Forces mempunyai-
Lebih menarik lagi,
jika dikaitkan dengan konsep Binter TNI AD, Kotama seperti US Pasific Command dalam hal ini US Army Pasific dalam rangka melaksanakan program Binkuat melakukan
kerjasama dengan pemerintah Negara Bagian Hawaii dalam hal program latihan bagi
kesatuan National Guards-nya,
khususnya materi OMSP seperti penanggulangan bencana alam, wabah penyakit, dan
lain-lain.   Latihan-latihan tersebut
tidak hanya didanai oleh pemerintah Negara Bagian, namun juga melibatkan
personel-personel dari instansi-instansi pemerintah, LSM maupun organisasi
Internasional yang terkait.  Bahkan
untuk materi operasi perdamaian dunia, program latihan yang dilaksanakan juga
direncanakan secara rutin dengan melibatkan negara-negara di kawasan Pasifik
lainnya. Terlepas dari kepentingan
politik apapun, program-program latihan tersebut dapat dipahami sebagai salah
satu metode Pembinaan Teritorial yang cukup efektif yang dilakukan khususnya
oleh US Army Pasific - walaupun
terminologi Binter tidak dikenal di lingkungan US Army maupun masyarakat Amerika Serikat.
Bagaimanapun juga, gambaran tersebut bukanlah suatu
contoh terbaik yang harus dilakukan oleh TNI AD mengingat kondisi sosial,
kemampuan anggaran, kultur dan pola pikir bangsa dan negara Indonesia yang
tentunya berbeda dengan Amerika Serikat. Namun demikian, yang perlu dikaji disini adalah bagaimana program
Binter TNI AD dapat dilaksanakan secara efektif dengan melibatkan komponen
bangsa lainnya.  Sehingga, Pembinaan
Teritorial tidak lagi hanya dianggap 'milik TNI AD' ataupun 'urusan TNI AD',
tetapi lebih jauh lagi Binter menjadi 'tanggung jawab dan kebutuhan bersama'
seluruh komponen bangsa, baik TNI AD, Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat,
LSM dan lain sebagainya.
Apabila konsep tersebut dapat dikembangkan di masa
mendatang, TNI AD tetap tidak akan kehilangan peran sebagai aktor kunci dalam
pelaksanaan Pembinaan Teritorial. Hal ini perlu dicermati, karena muara dari
pelaksanaan Binter tersebut adalah terwujudnya Ruang, Alat dan Kondisi Juang
(RAK Juang) yang tangguh guna mendukung kepentingan pertahanan matra darat.   Dengan kata lain, konsep-konsep dalam
program Pembinaan Teritorial (Binter) tetap tidak dapat dilepas dari TNI AD,
karena TNI AD-lah yang paling menguasai tentang bagaimana harus menyiapkan
kepentingan pertahanan matra darat pada tataran operasional dan taktis. Namun, pendekatan yang dilakukan pada masa
mendatang tidak lagi harus mengambil posisi 'take
a lead''ing ngarsa sung tulada - ing madya mangun
karsa - tut wuri handayani'.
Satu hal yang juga
patut dicermati secara cerdas dan bijaksana adalah dasar legalitas dalam
menerapkan konsep kemitraan (partnership)Â tersebut. Pada pembahasan di atas telah dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah semestinya
juga memiliki peran tertentu dalam Pembinaan Teritorial dalam hal ini penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan termasuk
mengalokasikan anggaran melalui APBD.  Namun, perlu
dibuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan terinci tentang batas kewenangan
antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten di bidang Pembinaan Teritorial
tersebut yaitu penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan, agar tidak
terjadi overlapping tugas dan
tanggung jawab masing-masing9.
Kesimpulan
dan Saran.
Pembinaan Teritorial
dengan segala macam penafsiran, kontroversi dan permasalahannya merupakan suatu
hal yang sangat krusial bagi kepentingan nasional.  Dengan demikian, dari uraian pembahasan di
atas maka dapat disimpulkan bahwa:
9 Sudarsono, Op Cit.
a.   Pembinaan Teritorial merupakan suatu
kebutuhan yang sangat fundamental guna kepentingan bangsa dan negara, khususnya
di bidang pertahanan matra darat.
b.   Konsep Pembinaan Teritorial memerlukan upaya
revitalisasi dan reaktualisasi secara kultural maupun konseptual untuk
menghilangkan dikotomi 'Pembina vs yang dibina' dan mentalitas 'Penguasa dan
yang dikuasai', sehingga terwujud kesepahaman diantara seluruh komponen bangsa bahwa Pembinaan Teritorial sebagai bagian dari urusan
Pertahanan, merupakan tanggung jawab bersama.
c.   Pendekatan yang perlu
dilakukan dalam penyusunan dan pelaksanaan program Binter adalah menerapkan
konsep partnership (kemitraan) dengan
pola Networking dimana TNI AD,
Pemerintah Daerah, LSM, dan lainnya perlu dilibatkan sehingga tercipta sense of belonging di seluruh komponen
bangsa terhadap keberhasilan program Pembinaan Teritorial.
Bagaimanapun juga, secara jujur dan faktual
Pembinaan Teritorial saat ini oleh sebagian besar masyarakat lebih dipahami
sebagai ‘urusan TNI AD' atau bahkan ‘kepentingan TNI AD' daripada ‘kebutuhan
bersama'.    Oleh sebab itu, guna
mendukung keberhasilan program Pembinaan Teritorial di masa mendatang
disarankan:
a.   Perlu diperjelas kewenangan dan batas
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan TNI/TNI AD dalam peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan program pemberdayaan wilayah pertahanan.
b. Perlu adanya sosialisasi tentang pengetahuan
Pembinaan Teritorial di kalangan masyarakat melalui jalur pendidikan dengan
memasukkannya sebagai salah satu materi pada mata pelajaran Kewarganegaraan di
strata SMA dan perguruan tinggi, sehingga Pembinaan Teritorial dapat dipahami
oleh seluruh komponen bangsa sebagai suatu kebutuhan yang fundamental terkait
dengan sistem pertahanan negara yang disebut SISHANTA.
Penutup.
Demikian karya tulis ini disusun, sebagai bahan masukan bagi
Pimpinan TNI AD, dengan harapan dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
menentukan kebijakan tentang program Pembinaan Teritorial. Namun demikian, pemikiran dalam karya tulis
ini diakui tidak dapat langsung diimplementasikan karena masih memerlukan
pengkajian yang lebih mendalam dan komprehensif.
Jakarta, Â Â Â Â Oktober 2009
Penulis
Judi Paragina
Firdaus, M.Sc
Letkol Inf NRP
11930085110872
|













