
Sedang Online
Kami memiliki 40 Tamu onlineData Pengunjung








![]() | Hari ini | 612 |
![]() | Kemarin | 1882 |
![]() | Minggu ini | 7939 |
![]() | Bulan ini | 43638 |
![]() | Total Pengunjung | 2033462 |
|
|
|
| Jumat, 23 Januari 2009 08:39 | |||||||||
Seleksi Kenaikan Pangkat sebagai upaya
pengendalian kekuatan Personel Perwira
dihadapkan ruang Jabatan yang tersedia
BAB I
PENDAHULUAN
1.        Umum. a.        Diberlakukannya
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tanggal 16 Oktober 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia membawa konsekuensi penataan kembali sistem pembinaan ptajurit
TNI di bidang personel.
b.        Penyelenggaraan pembinaan personel TNI AD berpedoman pada prinsip-prinsip pembinaan personel, antara lain prinsip "the right man on the right place", yang artinya menempatkan personel yang tepat pada jabatan yang tepat. Dalam konteks yang lebih luas, dapat diartikan sebagai pengaturan secara tepat antara jumlah dan kualitas personel pada satu sisi dengan ruang jabatan pada sisi yang lain. Dalam rangka pembinaan personel Perwira TNI AD, prinsip tersebut diwujudkan dengan mengatur kecukupan jumlah dan kualitas Perwira dihadapkan dengan ruang jabatan yang ada.
2.        Maksud dan Tujuan.
3.        Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang lingkup tulisan ini dibatasi pada pembahasan proses kenaikan pangkat perwira, dengan tata urut penulisan sebagai berikut: a.        Bab I Pendahuluan. b.        Bab II Ketentuan Umum c.        Bab III Kondisi saat ini dan permasalahannya. d.        Bab IV Faktor-faktor yang berpengaruh e.        Bab V Proses Kenaikan Pangkat Perwira. f.         Bab VI Rekomendasi g.        Bab VII Penutup
b.        Surat
Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/190/V/2005 tanggal 17 Mei 2005 tentang
petunjuk administrasi kenaikan pangkat dan pemberian pangkat prajurit TNI.
a.        Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan. b.        Daftar eligible adalah daftar nominatif perwira yang memenuhi persyaratan dan layak pilih yang disusun berdasarkan peringkat penilai dalam rangka seleksi karier perwira. c.        MDP. Masa dinas perwira (MDP) adalah masa dinas seorang prajurit sebagai perwira dimulai saat yang bersangkutan perwira diangkat sebagai perwira. d.        MDDP. Masa dinas dalam pangkat (MDDP) adalah masa dinas seorang prajurit dalam satu pangkat tertentu yang disandangnya dimulai saat yang bersangkutan memperoleh pangkat tersebut. e.        PDW. Pemangku delegasi wewenang (PDW) adalah pejabat dilingkungan TNI AD yang mendapat kekuasaan dari Kasad untuk menandatangani dan/atau menngeluarkan surat keputusan dalam bidang administrasi personel yang menjadi tanggung jawabnya dalam batas-batas tertentu yang telah ditetapkan.
BAB II
KETENTUAN UMUM
6.        Umum. Kepangkatan prajurit TNI pada dasarnya ditetapkan dengan dasar pertimbangan dapat menciptakan
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perlakuan norma-norma pembinaan
karier prajurit TNI.
7.        Dasar-dasar Kenaikan Pangkat. Kenaikan
pangkat bagi prajurit TNI dilaksa nakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Setiap
prajurit yang dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi pada dasarnya disetujui kenaikan pangkatnya dan merupakan penyesuaian dengan jabatan yang
dipangkunya.
b. Seleksi
kenaikan pangkat dilaksanakan pada waktu
pemilihan prajurit untuk diangkat pada jabatan tertentu, untuk meyakinkan
penilaian diperlukan masa peninjauan selama 6 buan semenjak menduduki jabatan.
c. Kenaikan pangkat dapat merupakan penghargaan atau anugerah
negara atas pengabdian seorang prajurit.
d. Kenaikan pangkat hanya berlaku pangkat efektif degan
memperhitungkan MDP (Masa Dinas Perwira) atau MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat).
8.        Persyaratan
kenaikan pangkat perwira.
a.        Persyaratan
Umum.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â Konduite dan prestasi kerja baik.
2)Â Â Â Â Â Â Â Â Masa Dinas Perwira (MDP) minimal diatur
sebagai berikut :
b)        Mayor ke Letkol    : 16 tahun
c)        Kapten ke Mayor  : 11 tahun
d)        Lettu ke Kapten    :   7 tahun
e)        Letda ke Lettu       :   3 tahun
![]() b.        Persyaratan
khusus.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â Kenaikan pangkat reguler.
a)Â Â Â Â Â Â Â Â Memenuhi
Masa Dinas Perwira (MDP) atau Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)
dikaitkan dengan dikmil sebagai berikut :
![]() b)Â Â Â Â Â Â Â Â Telah
menduduki jabatan penuh dalam golongan jabatan sesuai dengan pangkat yang disusulkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
c)Â Â Â Â Â Â Â Â Masa
jabatan minimal 6 bulan terhitung mulai dikeluar kannya sprinlak jabatan,
walaupun jabatan sebelumnya Ps (Masa jabatan ps dihitung).
2)Â Â Â Â Â Â Â Â Kenaikan
pangkat penghargaan (KPH). Diberikan secara sangat selektif kepada prajurit
karier yang mempunyai prestasi luar biasa.
3)Â Â Â Â Â Â Â Â Masa
dinas perwira. (MDP) fiktif bagi Pa Dokter AD, Pa program bea siswa TNI dan Pa
PK berlaku sebagai awal penghitungan masa dinas perwira (MDP) dan masa dinas
dalam pangkat ( MDDP).
9.        Ketentuan
khusus.
a.        Pemberlakuan MDDP minimal 2 tahun bagi Pa yang kenaikan pangkatnya terlambat / tidak tepat waktu. b.       Pa yang sedang melaksanakan Dikbangum dapat di UKP kan satu tingkat lebih tinggi apabila sebelumnya telah menduduki jabatan sesuai dengan golongan kepangkatan tersebut minimal selama 6 bulan dan telah memenuhi MDP / MDDP c.        Pa yang mengikuti pendidikan spesialisasi ( Bid. Kedokteran, Psychologi dan Hukum) dengan lama waktu > 2 tahun dapat diusulkan KP nya sepanjang telah memenuhi MDP/MDDP. d.        Dalam satu jabatan tidak dapat dipergunakan untuk UKP 2 kali kecuali jabatan Danramil. e.        UKP harus
diusulkan oleh PDW berdasarkan keputusan hasil sidang.
BAB III
KONDISI SAAT INI
DAN PERMASALAHANNYA
10.      Umum. Terdapatnya personel berpangkat Kapten dan Mayor yang tidak produktif
akibat perpanjangan
usia pensiun yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga
mengakibatkan menebalnya dalam susunan jabatan golongan VI & VII disini
nampak adanya ketidakseimbangan antara kondisi ideal dengan kondisi nyata yang
dihadapi saat ini.
11.      Kekuatan dan Komposisi Personel Perwira saat ini. Selama tiga tahun terakhir
terjadi penambahan jumlah Perwira di jabatan Pamen golongan Letkol/V & VI/Mayor
serta Pama golongan VII/Kapten yang telah eligible untuk dipromosikan ke golongan satu tingkat lebih tinggi secara
akumulatif.  Dengan adanya akumulasi
tersebut, maka jumlah pada golongan V / Letkol, VI / Mayor dan  untuk golongan IV/Kapten eligible yang masih memiliki masa guna 5 tahun ke atas. Masalah tersebut secara tidak langsung telah
berpengaruh terhadap kinerja organisasi.Â
Gambaran tentang kondisi personel pada jabatan tertentu berdasarkan TMT
Perwira (angkatan tahun kelulusan) dan tahun Pensiun. Penggunaan parameter tahun pensiun
dimaksudkan untuk mengetahui sisa masa guna personel yang bersangkutan. Terjadinya penumpukan pada golongan jabatan
tertentu yang eligibel untuk golongan diatasnya terutama disebabkan oleh tidak bergeraknya proses regenerasi. Penumpukan pada golongan jabatan perwira yang
eligibel untuk golongan diatasnya ini terus berlangsung karena proses pencetakan kader melalui pendidikan harus berjalan terus karena penghentian pendidikan
akan mengakibatkan masalah yang lebih serius, yaitu menurunnya kualitas
kepemimpinan oraganisas TNI AD dalam kurun waktu 10 tahun yang akan datang.
Permasalahan ruang jabatan perwira
pada saat ini tidak hanya disebabkan oleh masalah struktural semata, tetapi
juga disebabkan oleh "efek samping" pemberlakuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 Tentang TNI yang memperpanjang usia pensiun Perwira dari 55 tahun menjadi
58 tahun. Masalah lain yang lebih serius
adalah terhentinya proses regenerasi, permasalahan menonjol dalam komposisi
personel Perwira sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah
terhambatnya proses regenerasi yang
ditandai dengan adanya ketidakseimbangan komposisi jabatan pada golongan
VI/Mayor dan VII/Kapten.
12. Permasalahan berikutnya adalah terhambatnya proses kaderisasi Perwira pada golongan VI/Mayor dan VII/Kapten karena
beberapa kondisi sebagai berikut :
a.        Golongan VII/Kapten.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â Perwira berpangkat Kapten yang tidak memiliki "mos"
2)Â Â Â Â Â Â Â Â Perwira berpangkat Kapten 3 tahun menjelang pensiun.
3)Â Â Â Â Â Â Â Â Perwira yang berpangkat Kapten nilai kesegaran jasmani tidak
memenuhi ketentuan sesuai katagori.
b.        Golongan VI/Mayor.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â Perwira berpangkat Mayor yang tidak memiliki "mos"
2)Â Â Â Â Â Â Â Â Perwira berpangkat MayorÂ
tidak Suslapa.
3)Â Â Â Â Â Â Â Â Perwira yang berpangkat Mayor nilai kesegaran jasmani tidak
memenuhi ketentuan sesuai katagori.
4)Â Â Â Â Â Â Â Â Perwira berpangkat Mayor 4-5 tahun menjelang pensiun.
BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG
BERPENGARUH
13.      Terhambatnya Proses Pemisahan Alami
Tertundanya proses pemisahan alami
selama 3 tahun telah menghambat proses regenerasi personel golongan Perwira TNI AD. seharusnya
sejumlah perwira telah pensiun dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007,
mengalami penundaan pensiun dari akhir tahun 2007 sampai dengan tahun
2010. Hal ini secara langsung telah
menghambat proses regenerasi personel dalam golongan IV/Kolonel selama kurang
lebih 3 tahun, sesuai dengan perpanjangan masa pensiun yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Terhambatnya proses pemisahan alami
juga terjadi pada kelompok Perwira Tinggi yang mengakibatkan terhambatnya
proses regenerasi Perwira TNI AD.Â
Berdasarkan data yang ada, jumlah Perwira Tinggi TNI AD yang mengalami
perpanjangan usia pensiun dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 adalah 199
orang. Hal ini berarti bahwa dalam kurun
waktu tersebut terjadi penundaan promosi 199 Kolonel eligible ke Brigjen, hal ini akan berpengaruh pada golongan
dibawahnya secara berantai. Selama kurun waktu tersebut,
"pencetakan" Letkol eligible tetap
berlangsung secara normal sehingga terjadi penumpukan jumlah Letkol eligible yang tidak dapat menduduki
jabatan golongan IV pada waktunya. Oleh karena itu penumpukan personel Letkol eligible untuk golongan IV tidak dapat
terhindarkan dan berdampak pada golongan dibawahnya.
14. Â Â Â Â Â Kebijakan Rekruitmen
Perwira Masa Lalu
Inkonsistensi kebijakan penyediaan
tenaga Perwira pada masa lalu turut memberikan andil terhadap terhambatnya
proses kaderisasi Perwira
Tinggi. Untuk memberikan gambaran yang
lebih komprehensif tentang kebijakan penyediaan prajurit pada masa lalu,
berikut ini disajikan data penyediaan tenaga Perwira antara tahun 1970-1985
dalam bentuk grafik di bawah ini.
![]() Dari grafik yang ada pada Gambar,
terlihat adanya fluktuasi kurva yang memberikan gambaran bahwa kebijakan
penyediaan Perwira selama kurun waktu tersebut lebih mempertimbangkan kebutuhan
operasional berdasarkan kondisi kekuatan nyata sesaat. Sebagai contoh
dari tahun 1970-1974 intakeintake menjadi sangat kecil. Maka secara
matematis komposisi Perwira Tinggi lulusan tahun 1973-1975 akan lebih besar
daripada lulusan-lulusan dibawahnya. Perwira
sangat besar, namun dari tahun 1976-1983
15.      Masa Dinas Keprajuritan
dan Masa Dinas Perwira Masa Dinas Keprajuritan merupakan
masa pengabdian seorang prajurit yang dimulai saat yang bersangkutan diangkat sebagai
prajurit sampai dengan saat diberhentikan dengan hormat. Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI, masa dinas keprajuritan Perwira berakhir pada usia 55 tahun menjadi 58
tahun. Dalam masa transisi, diatur
pentahapan usia pensiun sejak diberlakukannya UU Nomor 34 Tahun 2004 pada
tanggal 16 Oktober 2004 sebagai berikut :
![]() Walaupun masa transisi telah diatur secara bertahap, namun pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tetap menimbulkan hambatan terhadap proses
regenerasi Kolonel dan Perwira Tinggi TNI AD.Â
Proses regenerasi terhambat sedikitnya selama 3 tahun, pada gilirannya
menimbulkan stagnasi pada jabatan-jabatan Kolonel dan Perwira Tinggi. Stagnasi pada jabatan Perwira Tinggi semakin
diperkuat oleh ketentuan tentang Masa Dinas Perwira yang digunakan sebagai
perhitungan dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan Perwira. Ketentuan MDP minimal untuk kenaikan pangkat
Perwira adalah :
![]() Dalam ketentuan tersebut kenaikan pangkat dalam jabatan Perwira Tinggi
tidak diatur dengan waktu, sehingga penundaan usia pensiun yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 berdampak pada perpanjangan masa guna
Perwira Tinggi. Apabila seorang
Perwira pada saat pengangkatan pertama berusia 23 tahun dan mencapai pangkat
Brigjen dengan MDP minimal (24 tahun) berarti usia Perwira Tinggi tersebut
adalah 47 tahun. Sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, sisa MDK Perwira Tinggi tersebut adalah 8
tahun (pensiun 55 tahun). Setelah
undang-undang tersebut berlaku, sisa MDK Perwira Tinggi tersebut menjadi 11
tahun (pensiun 58 tahun).
16. Peluang dan Kendala.
a.        Peluang.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â Pemberian
MPP bagi perwira yang tidak produktif/mendekati masa pensiun sebagai upaya solusi keseimbangan ruang jabatan dan kekuatan personel perwira sekaligus wadah
penyaluran personel mantan TNI sebagai security di perusahaan-perusahaan swasta.
2)Â Â Â Â Â Â Â Â Masyarakat
umum termasuk pihak swasta masih menganggap mantan anggota TNI memiliki
dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi.
3)Â Â Â Â Â Â Â Â Banyaknya
jasa security yang menawarkan jasa pengamanan di peruhaan swasta lebih memilih
menggunakan mantan anggota TNI(berpangkat perwira) sebagai koordinator
pengamanan.
b.        Kendala.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â Personel
perwira yang kurang produktif tidak memilki keahlian khusus sehingga hanya berpeluang menjadi security di perusahaan-perusahaan swasta.
2)Â Â Â Â Â Â Â Â Ketidakpastian jumlah
ruang jabatan golongan perwira pada golongan IV/Kolonel berdampak kepada
golongan dibawahnya yang dapat diduduki oleh personel TNI AD sehingga menghambat kenaikan pangkat perwira hal ini disebabkan oleh "efek
samping" pemberlakuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang
memperpanjang usia pensiun Perwira dari 55 tahun menjadi 58 tahun.
BAB V
PROSES KENAIKAN
PANGKAT PERWIRA
17.      Umum.          Kenaikan pangkat perwira merupakan salah satu sarana dalam
pembinaan prajurit TNI dan berkaitan dengan rencana pembinaan karier dengan
kebutuhan organisasi, Â kenaikan pangkat
erat kaitannya dengan jabatan sehingga pangkat dapat menunjang tegaknya
wewenang dan tanggung jawab jabatan disamping itu dituntut persyaratan untuk kenaikkan
pangkat antara lain dedikasi, potensi, prestasi kerja dan sikap perilaku.
18.      Usul kenaikan pangkat. Dalam
pengajuan usul kenaikan pangkat memperhatikan beberapa hal, meliputi :
a.        Konduite
baik.
b.        Prestasi
kerja baik.
c.        Menduduki
jabatan sesuai dengan eselon jabatan minimal 6 bulan untuk pangkat Kolonel kebawah, untuk Pati tanpa masa peninjauan
d.        Gunakan
prinsip 1 kali naik pangkat dalam satu jabatan atau eselon jabatan yang sama.
e.        Persyaratan
pendidikan baik pendidikan TNI maupun non TNI menjadi bahan pertimbangan.
19.      Kenaikan pangkat Perwira. .Persyaratan kenaikkan pangkat meliputi :
a. Telah menduduki jabatan penuh dalam
jabatan sesuai dengan Eselon jabatan berdasarkan surat keputusan dari pejabat
yang berwenang.
b. Masa peninjauan dalam menduduki
jabatan sampai dengan kala waktu kenaikkan pangkat sekurang-kurangnya 6 bulan
untuk jabatan struktural dan fungsional TNI untuk Pati tidak berlaku.
c. Dikbangum dan Dikbangspes dari setiap perwira menjadi bahan
pertimbangan.
20.      Prosedur
kenaikan pangkat perwira.
a. Kenaikan pangkat ke Golongan
VIII/Lettu.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â MDP Ã 3 tahun sumber Akmil, PK,
Secapa
2)Â Â Â Â Â Â Â Â S 1 Dokter : fiktif 2
tahun
3)        S 1 Tidak/bukan Dokter  :  fiktif 1 tahun
4)Â Â Â Â Â Â Â Â D 3 Tidak ada fiktif.
b. Kenaikan pangkat ke Golongan
VII/Kapten.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â MDP Ã 7 tahun sumber Akmil, PK,
Secapa
2)Â Â Â Â Â Â Â Â Minimal harus memiliki 1 mos
3)        Nilai semapta 61
"kesegaran A+B"
c. Kenaikan pangkat ke Golongan
VI/Mayor.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â MDP Ã 11 tahun sumber Akmil, PK,
Secapa
2)Â Â Â Â Â Â Â Â Telah lulus setingkat Selapa ( Sekolah Lanjutan Perwira)
3)        Nilai semapta 61
"kesegaran A+B"
4)Â Â Â Â Â Â Â Â Membuat Karmil minimal 30 halaman.
d. Kenaikan pangkat ke Golongan
V/Letkol.
1)Â Â Â Â Â Â Â Â MDP Ã 16 tahun bagi perwira yang
telah lulus Sesko
2)Â Â Â Â Â Â Â Â MDP Ã 18 tahun bagi perwira yang
telah lulus setingkat Dikbangspes (Susfung)
3)Â Â Â Â Â Â Â Â MDP Ã 20 - 22 tahun bagi perwira
yang telah lulus setingkat suslapa (setingkat) dan suspa (setingkat)
4)        Nilai semapta 61
"kesegaran A+B"
21.      Keseimbangan Ruang Jabatan dan Kekuatan
Perwira
Sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya bahwa ruang jabatan pada golongan tertentu nampak adanya
ketidakseimbangan antara kondisi ideal dengan kondisi nyata yang dihadapi saat
ini. Ketidakseimbangan ini semakin meningkat dengan adanya perubahan usia
pensiun yang nota bene menambah MDK
para Perwira yang sedang menduduki jabatan.Â
Perpanjangan usia pensiun juga membuat jumlah Perwira yang eligiblemencair"
setelah masa transisi berlakunya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 terlewati. Dalam
rangka mencari alternatif solusi keseimbangan maka para perwira yang dianggap
sudah tidak produktif setelah diadakan seleksi untuk menginventarisir penentuan status personel layak atau tidak dinaikan pangkatnya terhadap penelusuran potensi para perwira. Para perwira
pertama dan menengah yang tidak memenuhi kriteria dikelompokan atau di pama dan
pamenkan di tingkat Kotama dimasukan di Staf umum dengan supervisi Dandenma
sambil menunggu kesempatan untuk disalurkan di perusahaan-perusahaan swasta
yang membutuhkan tenaga keamanan (security) dengan skala prioritas melalui test
semapta. untuk menduduki jabatan
bertambah secara akumulatif. Kondisi ini
menunjukkan adanya stagnasi dalam pembinaan personel Perwira yang disebabkan
perpanjangan usia pensiun sebagai konsekuensi logis dari pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.Â
Stagnasi ini baru "
BAB VI
REKOMENDASI
22.      Pengendalian pertumbuhan
perwira dalam rangka kaderisasi
Kaderisasi personel perwira pada
golongan tertentu harus dilakukan secara terpadu dengan pengendalian
pertumbuhan Perwira yang eligible untuk menduduki jabatan golongan VII/Kapten, VI/Mayor & V/Letkol. Hal ini diwujudkan dengan memelihara
keseimbangan antara kebutuhan pengisian ruang jabatan golongan tersebut dengan
alokasi lulusan pendidikan. Dengan
mempertimbangkan jumlah ruang jabatan golongan tertentu maka diperoleh alokasi lulusan
pendidikan yang ideal, dengan
alokasi yang ideal, angka pertumbuhan Perwira yang eligible akan seimbang dengan jumlah ruang jabatan yang akan
ditinggalkan para Perwira yang akan mengakhiri masa dinas.
23.      Implementasi pemilihan
personel dalam rangka kaderisasi Perwira
Untuk mencegah terjadinya masa-masa
kritis dalam proses regenerasi Perwira, perlu dilakukan upaya terobosan dengan
menempatkan para perwira yang berpotensi terpilih pada jabatan struktural. Apabila terjadi lonjakan jumlah upaya
terobosan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah Perwira yang memasuki masa pensiun
dan aktif namun tidak berpotensi perlu dilakukan dengan sangat selektif
dengan indikator tertentu termasuk melalui "tes semapta" sesuai katagori
apabila tidak memenuhi kriteria yang diharapkan maka para perwira pertama dan menengah dikelompokan atau di pama dan pamenkan di
tingkat Kotamamerit system. dimasukan di Staf umum menunggu kesempatan untuk disalurkan
di perusahaan-perusahaan swasta yang membutuhkan tenaga keamanan (security)
dengan skala prioritas. Promosi yang
dipaksakan untuk mengisi kekosongan jabatan akan menciptakan komposisi personel
yang tidak proporsional baik ditinjau dari segi kuantitas maupun aspek
kompetensi jabatan. Oleh karena itu
diperlukan proses kaderisasi perwira pada golongan tertentu melalui mekanisme
seleksi yang obyektif untuk mendapatkan para Perwira terbaik berdasarkan
24.      Pemberian MPP dalam
rangka mewujudkan kesinambungan regenerasi Perwira.
Sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55 ayat 1 huruf c, setiap prajurit yang
akan menjalani masa pensiun berhak
memperoleh MPP selama satu tahun.Â
MPP juga dapat diberikan berdasarkan kepentingan organisasi, misalnya
untuk menciptakan ruang jabatan dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja
organisasi. Dihadapkan dengan
kemungkinan terjadinya masa kritis dalam proses regenerasi pada tahun 2008 dan
2010, pemberian MPP dapat mencegah fluktuasi jumlah pemisahan prajurit antara
tahun 2007 sampai dengan 2010. Untuk itu
pemberian MPP disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam masa transisi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI:
BAB VII
PENUTUP
25. Kesimpulan. Dari tulisan di atas dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a. Kaderisasi personel perwira
pada golongan tertentu harus dilakukan secara terpadu dengan pengendalian
pertumbuhan Perwira yang eligible untuk menduduki jabatan golongan VII/Kapten, VI/Mayor & V/Letkol. Hal ini diwujudkan dengan memelihara keseimbanganantara kebutuhan pengisian ruang jabatan golongan tersebut dengan alokasi lulusan pendidikan.
b. Implementasi pemilihan personel dalam rangka
kaderisasi Perwira melalui upaya terobosan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah
Perwira yang memasuki masa pensiun dan aktif namun tidak berpotensi perlu
dilakukan dengan sangat selektif melalui indikator tertentu termasuk melalui
"tes semapta" sesuai katagori apabila tidak memenuhi kriteria yang diharapkan
maka para perwira pertama dan menengah dikelompokan atau di pama dan pamenkan di tingkat Kotama dimasukan di Staf umum menunggu kesempatan untuk disalurkan di perusahaan-perusahaan swasta yang membutuhkan tenaga keamanan
(security) dengan skala prioritas.
c. Pemberian MPP dalam rangka mewujudkan
kesinambungan regene rasi Perwira berdasarkan
kepentingan organisasi, untuk menciptakan ruang jabatan dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja organisasi.
26. Saran. Agar proses kenaikan pangkat perwira dapat
dijadikan acuan untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan pengisian ruang jabatan maka dilakukan beberapa upaya terobosan sebagai berikut
:
a. Pengendalian pertumbuhan perwira dalam rangka
kaderisasi
b. Implementasi pemilihan personel dalam rangka kaderisasi
perwira bagi
perwira yang memasuki masa pensiun dan aktif namun tidak berpotensi dilakukan
dengan sangat selektif melalui indikator tertentu apabila tidak memenuhi
kriteria yang diharapkan dikelompokan atau di pama dan pamen
kan di tingkat Kotama dimasukan di Staf umum untuk disalurkan.
c. Pemberian MPP dalam rangka mewujudkan kesinambungan
regene rasi Perwira.
27. Demikian alternatif proses kenaikan pangkat perwira untuk dapat mewujudkan optimalisasi
terciptanya organisasi yang diharapkan tentang pemecahan masalah
pembinaan perwira yang terjadi akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 Tentang TNI, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
tentang kondisi perwira sampai dengan 2 tahun kedepan, serta dapat dijadikan
bahan masukan dalam menentukan kebijaksanaan selanjutnya.
(backbutton}
|
|||||||||
| LAST_UPDATED2 |












