Ulti Clocks content
Jumat, 24 Mei 2013

Sedang Online

Kami memiliki 40 Tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini612
mod_vvisit_counterKemarin1882
mod_vvisit_counterMinggu ini7939
mod_vvisit_counterBulan ini43638
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung2033462

 
PDF Cetak E-mail
Jumat, 23 Januari 2009 08:39
Indeks Artikel
Seleksi Kenaikan Pangkat
Ketetuan
Kondisi Saat Ini
Faktor yg berpengaruh
Proses Kenaikan Pagkat
Rekomendasi
Penutup
Semua Halaman
Seleksi Kenaikan Pangkat sebagai upaya
pengendalian kekuatan Personel Perwira
dihadapkan ruang Jabatan yang tersedia




BAB I
PENDAHULUAN


1.         Umum.

a.         Diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tanggal 16 Oktober 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia membawa konsekuensi penataan kembali sistem pembinaan ptajurit TNI di bidang personel.


b.         Penyelenggaraan pembinaan personel TNI AD berpedoman pada prinsip-prinsip pembinaan personel, antara lain prinsip "the right man on the right place", yang artinya menempatkan personel yang tepat pada jabatan yang tepat.  Dalam konteks yang lebih luas, dapat diartikan sebagai pengaturan secara tepat antara jumlah dan kualitas personel pada satu sisi dengan ruang jabatan pada sisi yang lain.  Dalam rangka pembinaan personel Perwira TNI AD, prinsip tersebut diwujudkan dengan mengatur kecukupan jumlah dan kualitas Perwira dihadapkan dengan ruang jabatan yang ada.


c.         Penugasan yang benar pada seorang perwira merupakan faktor dominan yang berpengaruh terhadap proses pengembangan karir, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemampuan perwira yang bersangkutan, dalam upaya pencapaian tujuan penempatan personel yang tepat pada jabatan yang tepat termasuk proses kenaikan pangkat perwira, maka kebijaksanaan dasar dalam pokok-pokok penggunaan personel perwira hendaknya diterapkan sepenuhnya.

2.         Maksud dan Tujuan.


a. Maksud. Untuk memberikan uraian tentang proses kenaikan pangkat Perwira agar diperoleh kemudahan serta dijadikan pedoman dalam penentuan status personel layak atau tidak dinaikan pangkatnya terhadap penelusuran potensi para perwira.


b.        Tujuan. Sebagai bahan masukan kepada Komando atas tentang alternatif proses kenaikan pangkat perwira untuk dapat mewujudkan optimalisasi terciptanya organisasi yang diharapkan.

3.         Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang lingkup tulisan ini dibatasi pada pembahasan proses kenaikan pangkat perwira, dengan tata urut penulisan sebagai berikut:

a.         Bab I  Pendahuluan.

b.         Bab II  Ketentuan Umum

c.         Bab III Kondisi saat ini dan permasalahannya.

d.         Bab IV  Faktor-faktor yang berpengaruh

e.         Bab V  Proses Kenaikan Pangkat Perwira.

f.          Bab VI  Rekomendasi

g.         Bab VII  Penutup


4.         Dasar.


a.         Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2006 tanggal 16 Oktober 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

b.         Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/190/V/2005 tanggal 17 Mei 2005 tentang petunjuk administrasi kenaikan pangkat dan pemberian pangkat prajurit TNI.


5.         Pengertian.

a.         Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.

b.         Daftar eligible adalah daftar nominatif perwira yang memenuhi persyaratan dan layak pilih  yang disusun berdasarkan peringkat penilai dalam rangka seleksi karier perwira.

c.         MDP.  Masa dinas perwira (MDP) adalah masa dinas seorang prajurit  sebagai perwira dimulai saat yang bersangkutan perwira diangkat sebagai perwira.

d.         MDDP.  Masa dinas dalam pangkat (MDDP) adalah masa dinas seorang prajurit  dalam satu pangkat tertentu yang disandangnya dimulai saat yang bersangkutan memperoleh pangkat tersebut.

e.         PDW.  Pemangku delegasi wewenang (PDW) adalah pejabat dilingkungan TNI AD yang mendapat kekuasaan dari Kasad untuk menandatangani dan/atau menngeluarkan surat keputusan dalam bidang administrasi personel yang menjadi tanggung jawabnya dalam batas-batas tertentu yang telah ditetapkan.



BAB II

KETENTUAN UMUM


6.         Umum. Kepangkatan prajurit TNI pada dasarnya ditetapkan dengan dasar pertimbangan dapat menciptakan keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perlakuan norma-norma pembinaan karier prajurit TNI.


7.         Dasar-dasar Kenaikan Pangkat. Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI dilaksa nakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Setiap prajurit yang dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi pada dasarnya disetujui kenaikan pangkatnya dan merupakan penyesuaian dengan jabatan yang dipangkunya.
b. Seleksi kenaikan pangkat  dilaksanakan pada waktu pemilihan prajurit untuk diangkat pada jabatan tertentu, untuk meyakinkan penilaian diperlukan masa peninjauan selama 6 buan semenjak menduduki jabatan.
c. Kenaikan pangkat dapat merupakan penghargaan atau anugerah negara atas pengabdian seorang prajurit.
d. Kenaikan pangkat hanya berlaku pangkat efektif degan memperhitungkan MDP (Masa Dinas Perwira) atau MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat).


8.         Persyaratan kenaikan pangkat perwira.

a.         Persyaratan Umum.

1)         Konduite dan prestasi kerja baik.

2)         Masa Dinas Perwira (MDP) minimal diatur sebagai berikut :

a)         Letkol ke Kolonel   :  20 tahun
b)         Mayor ke Letkol     :  16 tahun
c)         Kapten ke Mayor   :  11 tahun
d)         Lettu ke Kapten     :    7 tahun
e)         Letda ke Lettu        :    3 tahun
















b.         Persyaratan khusus.

1)         Kenaikan pangkat reguler.

a)         Memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) atau Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)
dikaitkan dengan dikmil sebagai berikut :


















b)         Telah menduduki jabatan penuh dalam golongan jabatan sesuai dengan pangkat yang disusulkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
c)         Masa jabatan minimal 6 bulan terhitung mulai dikeluar kannya sprinlak jabatan, walaupun jabatan sebelumnya Ps (Masa jabatan ps dihitung).

2)         Kenaikan pangkat penghargaan (KPH). Diberikan secara sangat selektif kepada prajurit karier yang mempunyai prestasi luar biasa.

3)         Masa dinas perwira. (MDP) fiktif bagi Pa Dokter AD, Pa program bea siswa TNI dan Pa PK berlaku sebagai awal penghitungan masa dinas perwira (MDP) dan masa dinas dalam pangkat ( MDDP).


9.         Ketentuan khusus.

a.         Pemberlakuan MDDP minimal 2 tahun bagi Pa yang kenaikan pangkatnya terlambat / tidak tepat waktu.

b.        Pa yang sedang melaksanakan Dikbangum dapat di UKP kan satu tingkat lebih tinggi apabila sebelumnya telah menduduki jabatan sesuai dengan golongan kepangkatan tersebut minimal

selama 6 bulan dan telah memenuhi MDP / MDDP

c.         Pa yang mengikuti pendidikan spesialisasi ( Bid. Kedokteran, Psychologi dan Hukum) dengan lama waktu > 2 tahun dapat diusulkan KP nya sepanjang telah memenuhi MDP/MDDP.

d.         Dalam satu jabatan tidak dapat dipergunakan untuk UKP 2 kali kecuali jabatan Danramil.

e.         UKP harus diusulkan oleh PDW berdasarkan keputusan hasil sidang.



BAB III

KONDISI SAAT INI DAN PERMASALAHANNYA


10.       Umum. Terdapatnya personel berpangkat Kapten dan Mayor yang tidak produktif akibat perpanjangan usia pensiun yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga mengakibatkan menebalnya dalam susunan jabatan golongan VI & VII disini nampak adanya ketidakseimbangan antara kondisi ideal dengan kondisi nyata yang dihadapi saat ini.

11.       Kekuatan dan Komposisi Personel Perwira saat ini.

Selama tiga tahun terakhir terjadi penambahan jumlah Perwira di jabatan Pamen golongan Letkol/V & VI/Mayor serta Pama golongan VII/Kapten yang telah eligible untuk dipromosikan ke golongan satu tingkat lebih tinggi secara akumulatif.   Dengan adanya akumulasi tersebut, maka jumlah pada golongan V / Letkol, VI / Mayor dan  untuk golongan IV/Kapten eligible yang masih memiliki masa guna 5 tahun ke atas.  Masalah tersebut secara tidak langsung telah berpengaruh terhadap kinerja organisasi.  Gambaran tentang kondisi personel pada jabatan tertentu berdasarkan TMT Perwira (angkatan tahun kelulusan) dan tahun Pensiun.  Penggunaan parameter tahun pensiun dimaksudkan untuk mengetahui sisa masa guna personel yang bersangkutan.  Terjadinya penumpukan pada golongan jabatan tertentu yang eligibel untuk golongan diatasnya terutama disebabkan oleh tidak bergeraknya proses regenerasi.  Penumpukan pada golongan jabatan perwira yang eligibel untuk golongan diatasnya ini terus berlangsung karena proses pencetakan kader melalui pendidikan harus berjalan terus karena penghentian pendidikan akan mengakibatkan masalah yang lebih serius, yaitu menurunnya kualitas kepemimpinan oraganisas TNI AD dalam kurun waktu 10 tahun yang akan datang.
Permasalahan ruang jabatan perwira pada saat ini tidak hanya disebabkan oleh masalah struktural semata, tetapi juga disebabkan oleh "efek samping" pemberlakuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang memperpanjang usia pensiun Perwira dari 55 tahun menjadi 58 tahun.  Masalah lain yang lebih serius adalah terhentinya proses regenerasi, permasalahan menonjol dalam komposisi personel Perwira sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah terhambatnya proses regenerasi yang ditandai dengan adanya ketidakseimbangan komposisi jabatan pada golongan VI/Mayor dan VII/Kapten.

12. Permasalahan berikutnya adalah terhambatnya proses kaderisasi Perwira pada  golongan VI/Mayor dan VII/Kapten karena beberapa kondisi sebagai berikut :

a.         Golongan VII/Kapten.
1)         Perwira berpangkat Kapten yang tidak memiliki "mos"
2)         Perwira berpangkat Kapten 3 tahun menjelang pensiun.
3)         Perwira yang berpangkat Kapten nilai kesegaran jasmani tidak memenuhi ketentuan sesuai katagori.

b.         Golongan VI/Mayor.
1)         Perwira berpangkat Mayor yang tidak memiliki "mos"
2)         Perwira berpangkat Mayor  tidak Suslapa.
3)         Perwira yang berpangkat Mayor nilai kesegaran jasmani tidak memenuhi ketentuan sesuai katagori.
4)         Perwira berpangkat Mayor 4-5 tahun menjelang pensiun.



BAB IV

FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH


13.       Terhambatnya Proses Pemisahan Alami
Tertundanya proses pemisahan alami selama 3 tahun telah menghambat proses regenerasi personel golongan Perwira TNI AD.  seharusnya sejumlah perwira telah pensiun dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007, mengalami penundaan pensiun dari akhir tahun 2007 sampai dengan tahun 2010.  Hal ini secara langsung telah menghambat proses regenerasi personel dalam golongan IV/Kolonel selama kurang lebih 3 tahun, sesuai dengan perpanjangan masa pensiun yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Terhambatnya proses pemisahan alami juga terjadi pada kelompok Perwira Tinggi yang mengakibatkan terhambatnya proses regenerasi Perwira TNI AD.  Berdasarkan data yang ada, jumlah Perwira Tinggi TNI AD yang mengalami perpanjangan usia pensiun dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 adalah 199 orang.  Hal ini berarti bahwa dalam kurun waktu tersebut terjadi penundaan promosi 199 Kolonel eligible ke Brigjen, hal ini akan berpengaruh pada golongan dibawahnya secara berantai. Selama kurun waktu tersebut, "pencetakan" Letkol eligible tetap berlangsung secara normal sehingga terjadi penumpukan jumlah Letkol eligible yang tidak dapat menduduki jabatan golongan IV pada waktunya. Oleh karena itu penumpukan personel Letkol eligible untuk golongan IV tidak dapat terhindarkan dan berdampak pada golongan dibawahnya.

14.       Kebijakan Rekruitmen Perwira Masa Lalu
Inkonsistensi kebijakan penyediaan tenaga Perwira pada masa lalu turut memberikan andil terhadap terhambatnya proses kaderisasi Perwira Tinggi.  Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kebijakan penyediaan prajurit pada masa lalu, berikut ini disajikan data penyediaan tenaga Perwira antara tahun 1970-1985 dalam bentuk grafik di bawah ini.
















Dari grafik yang ada pada Gambar, terlihat adanya fluktuasi kurva yang memberikan gambaran bahwa kebijakan penyediaan Perwira selama kurun waktu tersebut lebih mempertimbangkan kebutuhan operasional berdasarkan kondisi kekuatan nyata sesaat. Sebagai contoh dari tahun 1970-1974 intakeintake menjadi sangat kecil.  Maka secara matematis komposisi Perwira Tinggi lulusan tahun 1973-1975 akan lebih besar daripada lulusan-lulusan dibawahnya. Perwira sangat besar, namun dari tahun 1976-1983

15.       Masa Dinas Keprajuritan dan Masa Dinas Perwira Masa Dinas Keprajuritan merupakan masa pengabdian seorang prajurit yang dimulai saat yang bersangkutan diangkat sebagai prajurit sampai dengan saat diberhentikan dengan hormat.  Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa dinas keprajuritan Perwira berakhir pada usia 55 tahun menjadi 58 tahun.  Dalam masa transisi, diatur pentahapan usia pensiun sejak diberlakukannya UU Nomor 34 Tahun 2004 pada tanggal 16 Oktober 2004 sebagai berikut :
















Walaupun masa transisi telah diatur secara bertahap, namun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tetap menimbulkan hambatan terhadap proses regenerasi Kolonel dan Perwira Tinggi TNI AD.  Proses regenerasi terhambat sedikitnya selama 3 tahun, pada gilirannya menimbulkan stagnasi pada jabatan-jabatan Kolonel dan Perwira Tinggi.  Stagnasi pada jabatan Perwira Tinggi semakin diperkuat oleh ketentuan tentang Masa Dinas Perwira yang digunakan sebagai perhitungan dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan Perwira.  Ketentuan MDP minimal untuk kenaikan pangkat Perwira adalah  :





















Dalam ketentuan tersebut kenaikan pangkat dalam jabatan Perwira Tinggi tidak diatur dengan waktu, sehingga penundaan usia pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 berdampak pada perpanjangan masa guna Perwira Tinggi. Apabila seorang Perwira pada saat pengangkatan pertama berusia 23 tahun dan mencapai pangkat Brigjen dengan MDP minimal (24 tahun) berarti usia Perwira Tinggi tersebut adalah 47 tahun.  Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, sisa MDK Perwira Tinggi tersebut adalah 8 tahun (pensiun 55 tahun).  Setelah undang-undang tersebut berlaku, sisa MDK Perwira Tinggi tersebut menjadi 11 tahun (pensiun 58 tahun).

16. Peluang dan Kendala.

a.         Peluang.
1)         Pemberian MPP bagi perwira yang tidak produktif/mendekati masa pensiun sebagai upaya solusi keseimbangan ruang jabatan dan kekuatan personel perwira sekaligus wadah penyaluran personel mantan TNI sebagai security di perusahaan-perusahaan swasta.
2)         Masyarakat umum termasuk pihak swasta masih menganggap mantan anggota TNI memiliki dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi.
3)         Banyaknya jasa security yang menawarkan jasa pengamanan di peruhaan swasta lebih memilih menggunakan mantan anggota TNI(berpangkat perwira) sebagai koordinator pengamanan.

b.         Kendala.
1)         Personel perwira yang kurang produktif tidak memilki keahlian khusus sehingga hanya berpeluang menjadi security di perusahaan-perusahaan swasta.
2)         Ketidakpastian jumlah ruang jabatan golongan perwira pada golongan IV/Kolonel berdampak kepada golongan dibawahnya yang dapat diduduki oleh personel TNI AD sehingga menghambat kenaikan pangkat perwira hal ini disebabkan oleh "efek samping" pemberlakuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang memperpanjang usia pensiun Perwira dari 55 tahun menjadi 58 tahun.



BAB V

PROSES KENAIKAN PANGKAT PERWIRA


17.       Umum.           Kenaikan pangkat perwira merupakan salah satu sarana dalam pembinaan prajurit TNI dan berkaitan dengan rencana pembinaan karier dengan kebutuhan organisasi,  kenaikan pangkat erat kaitannya dengan jabatan sehingga pangkat dapat menunjang tegaknya wewenang dan tanggung jawab jabatan disamping itu dituntut persyaratan untuk kenaikkan pangkat antara lain dedikasi, potensi, prestasi kerja dan sikap perilaku.

18.       Usul kenaikan pangkat. Dalam pengajuan usul kenaikan pangkat memperhatikan beberapa hal, meliputi :
a.         Konduite baik.
b.         Prestasi kerja baik.
c.         Menduduki jabatan sesuai dengan eselon jabatan minimal 6 bulan untuk pangkat Kolonel kebawah, untuk Pati tanpa masa peninjauan
d.         Gunakan prinsip 1 kali naik pangkat dalam satu jabatan atau eselon jabatan yang sama.
e.         Persyaratan pendidikan baik pendidikan TNI maupun non TNI menjadi bahan pertimbangan.

19.       Kenaikan pangkat Perwira. .Persyaratan kenaikkan pangkat meliputi :
a. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan sesuai dengan Eselon jabatan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
b. Masa peninjauan dalam menduduki jabatan sampai dengan kala waktu kenaikkan pangkat sekurang-kurangnya 6 bulan untuk jabatan struktural dan fungsional TNI untuk Pati tidak berlaku.
c. Dikbangum dan Dikbangspes dari setiap perwira menjadi bahan pertimbangan.

20.       Prosedur kenaikan pangkat perwira.

a. Kenaikan pangkat ke Golongan VIII/Lettu.
1)         MDP à 3 tahun sumber Akmil, PK, Secapa
2)         S 1 Dokter : fiktif 2 tahun
3)         S 1 Tidak/bukan Dokter  :  fiktif 1 tahun
4)         D 3 Tidak ada fiktif.

b. Kenaikan pangkat ke Golongan VII/Kapten.
1)         MDP à 7 tahun sumber Akmil, PK, Secapa
2)         Minimal harus memiliki 1 mos
3)         Nilai semapta  61 "kesegaran A+B"

c. Kenaikan pangkat ke Golongan VI/Mayor.
1)         MDP à 11 tahun sumber Akmil, PK, Secapa
2)         Telah lulus setingkat Selapa ( Sekolah Lanjutan Perwira)
3)         Nilai semapta  61 "kesegaran A+B"
4)         Membuat Karmil minimal 30 halaman.

d. Kenaikan pangkat ke Golongan V/Letkol.
1)         MDP à 16 tahun bagi perwira yang telah lulus Sesko
2)         MDP à 18 tahun bagi perwira yang telah lulus setingkat Dikbangspes (Susfung)
3)         MDP à 20 - 22 tahun bagi perwira yang telah lulus setingkat suslapa (setingkat) dan suspa (setingkat)
4)         Nilai semapta  61 "kesegaran A+B"

21.       Keseimbangan Ruang Jabatan dan Kekuatan Perwira
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa ruang jabatan pada golongan tertentu nampak adanya ketidakseimbangan antara kondisi ideal dengan kondisi nyata yang dihadapi saat ini. Ketidakseimbangan ini semakin meningkat dengan adanya perubahan usia pensiun yang nota bene menambah MDK para Perwira yang sedang menduduki jabatan.  Perpanjangan usia pensiun juga membuat jumlah Perwira yang eligiblemencair" setelah masa transisi berlakunya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 terlewati. Dalam rangka mencari alternatif solusi keseimbangan maka para perwira yang dianggap sudah tidak produktif setelah diadakan seleksi untuk menginventarisir penentuan status personel layak atau tidak dinaikan pangkatnya terhadap penelusuran potensi para perwira. Para perwira pertama dan menengah yang tidak memenuhi kriteria dikelompokan atau di pama dan pamenkan di tingkat Kotama dimasukan di Staf umum dengan supervisi Dandenma sambil menunggu kesempatan untuk disalurkan di perusahaan-perusahaan swasta yang membutuhkan tenaga keamanan (security) dengan skala prioritas melalui test semapta. untuk menduduki jabatan bertambah secara akumulatif.  Kondisi ini menunjukkan adanya stagnasi dalam pembinaan personel Perwira yang disebabkan perpanjangan usia pensiun sebagai konsekuensi logis dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.  Stagnasi ini baru "




BAB VI

REKOMENDASI


22.       Pengendalian pertumbuhan perwira dalam rangka kaderisasi
Kaderisasi personel perwira pada golongan tertentu harus dilakukan secara terpadu dengan pengendalian pertumbuhan Perwira yang eligible untuk menduduki jabatan golongan VII/Kapten, VI/Mayor & V/Letkol.  Hal ini diwujudkan dengan memelihara keseimbangan antara kebutuhan pengisian ruang jabatan golongan tersebut dengan alokasi lulusan pendidikan.  Dengan mempertimbangkan jumlah ruang jabatan golongan tertentu maka diperoleh alokasi lulusan pendidikan yang ideal, dengan alokasi yang ideal, angka pertumbuhan Perwira yang eligible akan seimbang dengan jumlah ruang jabatan yang akan ditinggalkan para Perwira yang akan mengakhiri masa dinas.

23.       Implementasi pemilihan personel dalam rangka kaderisasi Perwira
Untuk mencegah terjadinya masa-masa kritis dalam proses regenerasi Perwira, perlu dilakukan upaya terobosan dengan menempatkan para perwira yang berpotensi terpilih pada jabatan struktural.  Apabila terjadi lonjakan jumlah upaya terobosan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah Perwira yang memasuki masa pensiun dan aktif namun tidak berpotensi perlu dilakukan dengan sangat selektif dengan indikator tertentu termasuk melalui "tes semapta" sesuai katagori apabila tidak memenuhi kriteria yang diharapkan maka para perwira pertama dan menengah dikelompokan atau di pama dan pamenkan di tingkat Kotamamerit system. dimasukan di Staf umum menunggu kesempatan untuk disalurkan di perusahaan-perusahaan swasta yang membutuhkan tenaga keamanan (security) dengan skala prioritas.  Promosi yang dipaksakan untuk mengisi kekosongan jabatan akan menciptakan komposisi personel yang tidak proporsional baik ditinjau dari segi kuantitas maupun aspek kompetensi jabatan.  Oleh karena itu diperlukan proses kaderisasi perwira pada golongan tertentu melalui mekanisme seleksi yang obyektif untuk mendapatkan para Perwira terbaik berdasarkan

24.       Pemberian MPP dalam rangka mewujudkan kesinambungan regenerasi Perwira.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55 ayat 1 huruf c, setiap prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak memperoleh MPP selama satu tahun.  MPP juga dapat diberikan berdasarkan kepentingan organisasi, misalnya untuk menciptakan ruang jabatan dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja organisasi.  Dihadapkan dengan kemungkinan terjadinya masa kritis dalam proses regenerasi pada tahun 2008 dan 2010, pemberian MPP dapat mencegah fluktuasi jumlah pemisahan prajurit antara tahun 2007 sampai dengan 2010.  Untuk itu pemberian MPP disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam masa transisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI:
  • MPP selama 6 (enam) bulan. Bagi yang pensiun pada saat transisi (56 dan 57 tahun), diberikan MPP selama enam bulan sehingga akan mengurangi jumlah pada tahun 2008 dan disisi lain akan menambah jumlah pensiun pada tahun 2007.
  • MPP selama 1 (satu) tahun. Bagi yang pensiun sampai usia 58 tahun, diberikan MPP selama satu tahun sehingga akan mengurangi jumlah pada tahun 2010 dan disisi lain akan menambah jumlah pensiun pada tahun 2009.


BAB VII

PENUTUP


25. Kesimpulan. Dari tulisan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Kaderisasi personel perwira pada golongan tertentu harus dilakukan secara terpadu dengan pengendalian pertumbuhan Perwira yang eligible untuk menduduki jabatan golongan VII/Kapten, VI/Mayor & V/Letkol.  Hal ini diwujudkan dengan memelihara keseimbanganantara kebutuhan pengisian ruang jabatan golongan tersebut dengan alokasi lulusan pendidikan.


b. Implementasi pemilihan personel dalam rangka kaderisasi Perwira melalui upaya terobosan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah Perwira yang memasuki masa pensiun dan aktif namun tidak berpotensi perlu dilakukan dengan sangat selektif melalui indikator tertentu termasuk melalui "tes semapta" sesuai katagori apabila tidak memenuhi kriteria yang diharapkan maka para perwira pertama dan menengah dikelompokan atau di pama dan pamenkan di tingkat Kotama dimasukan di Staf umum menunggu kesempatan untuk disalurkan di perusahaan-perusahaan swasta yang membutuhkan tenaga keamanan (security) dengan skala prioritas.

c. Pemberian MPP dalam rangka mewujudkan kesinambungan regene rasi Perwira berdasarkan kepentingan organisasi, untuk menciptakan ruang jabatan dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja organisasi.

26. Saran. Agar proses kenaikan pangkat perwira dapat dijadikan acuan untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan pengisian ruang jabatan maka dilakukan beberapa upaya terobosan sebagai berikut :
a. Pengendalian pertumbuhan perwira dalam rangka kaderisasi
b. Implementasi pemilihan personel dalam rangka kaderisasi perwira bagi perwira yang memasuki masa pensiun dan aktif namun tidak berpotensi dilakukan dengan sangat selektif melalui indikator tertentu apabila tidak memenuhi kriteria yang diharapkan dikelompokan atau di pama dan pamen kan di tingkat Kotama dimasukan di Staf umum untuk disalurkan.
c. Pemberian MPP dalam rangka mewujudkan kesinambungan regene rasi Perwira.

27. Demikian alternatif proses kenaikan pangkat perwira untuk dapat mewujudkan optimalisasi terciptanya organisasi yang diharapkan tentang pemecahan masalah pembinaan perwira yang terjadi akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang kondisi perwira sampai dengan 2 tahun kedepan, serta dapat dijadikan bahan masukan dalam menentukan kebijaksanaan selanjutnya.




(backbutton}










LAST_UPDATED2