Kamis, 11 Maret 2010
Ulti Clocks content
Sedang Online
Kami memiliki 9 Tamu onlineData Pengunjung







![]() | Hari ini | 63 |
![]() | Kemarin | 385 |
![]() | Minggu ini | 1208 |
![]() | Bulan ini | 4097 |
![]() | Total Pengunjung | 184958 |
Login Area
| Perang dan Kemanusiaan Dalam Pandangan Hukum Humaniter Internasional dan Kajian Islam |
|
|
|
| Ditulis oleh Kakumdam Jaya |
| Selasa, 12 Januari 2010 13:51 |
|
PERANG DAN
KEMANUSIAAN DALAM PANDANGAN
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN KAJIAN ISLAM ![]() Oleh : Kepala Hukum Kodam Jaya
Kolonel Caj Apang Sopandi,SH.MM
1. Dasar.
a. Hasil seminar PERANG dan KEMANUSIAAN DALAM PANDANGAN HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL DAN KAJIAN ISLAM.
b. Bahan materi seminar PERANG dan KEMANUSIAAN DALAM PANDANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN
KAJIAN ISLAM
c. Buku Penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional diterbitkan oleh INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE
RED CROSS (ICRC).
2. Umum.
a. Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang juga dikenal
dengan nama " hukum perang " atau " hukum sengketa bersenjata " merupakan
cabang dari hukum internasional publik yang diterapkan dalam sengketa
bersenjata yang dibentuk untuk menjamin sejauh mungkin penghormatan terhadap
manusia, sesuai dengan persyaratan militer dan keamanan umum, serta untuk
mengurangi penderitaan yang disebabkan oleh peperangan.
b. Hukum Humaniter Internasional terdiri
dari sekumpulan aturan-aturan internasional yang bertujuan untuk membatasi
akibat-akibat dari peperangan, baik orang maupun objek-objek lainnya. Aturan
dituangkan dalam perjanjian-perjanjian internasional, semua perjanjian
internasional berkaitan dengan keprihatinan atas masalah-masalah kemanusiaan
tertentu dalam situasi sengketa bersenjata/perang.
c. Tujuan dari HHI dan
pembentukan perjanjian HHI adalah untuk meminimalisir penderitaan dan kerugian
akibat perang, selama perang dan sesudah perang. Meskipun saat ini Indonesia
sedang dalam keadaan aman dari peperangan, namun kita harus mengetahui
bagaimana pentingnya peranan HHI dan Hukum Islam dalam mengatur aspek
kemanusiaan dalam situasi perang.
3 Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam Perspektif Hukum Islam.
a. Hukum Islam mencakup kaedah-kaedah hukum yang mengatur
hubungan internal (hukum nasional) dan
hubungan eksternal yang berkaitan dengan umat dan bangsa lain (hukum internasional). Hukum Islam antara lain mengatur hubungan kaum muslimin dengan non
muslim, baik pada saat damai maupun pada waktu perang. Persaudaraan kemanusiaan
yang telah ditegaskan oleh Hukum Islam menuntut umat Islam agar tidak melampaui
batas-batas yang diperlukan dalam suatu operasi militer.
b. Perlindungan
tawanan perang dalam Hukum Islam berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dengan
memberikan jaminan perlakuan yang manusiawi terhadap tawanan perang,
menghormati hak dan kebebasan mereka sejak mereka jatuh dalam kekuasaan,
kembali ke negara sampai dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
c. Hak
tempat tinggal tawanan perang telah dilakukan kaum muslimin pada masa Nabi
Muhammad SAW, walaupun belum mengenal barak-barak atau kamp-kamp khusus
sebagaimana dikenal pada masa modern.
4. Jihad dan perang menurut konsep Islam
a. Perang bagi
Islam adalah menegakan kebenaran dan tidak boleh membabi buta. Secara
sosiologis manusia butuh teman dan berkumpul, maka dalam perkumpulan dan
berserikat tentu ada konflik dan pertentangan begitu juga dalam bernegara.
Peperangan dalam Islam tidak dibenarkan
mengedepankan dendam dan hawa nafsu tetapi mengedepankan sikap pemaaf.
b. Dalam Islam
Jihad dilakukan dengan 3 cara, yaitu jihad dengan perkataan (bi lisan), jihad
dengan perbuatan (bil amal) dan jihad dengan jiwa raga (bi nafsi).
5. Prinsip utama dalam penyelenggaraan
perang menurut Hukum Humaniter dan Islam
a. Prinsip
kemanusiaan, Al-Qur`an surat
Al-Isra (17); ayat 70 : menyatakan bahwa Allah memuliakan anak Adam. Prinsip
ini salah satunya dimaksudkan untuk melindungi kemanusiaan dalam segala situasi,
bahkan pada situasi perang, baik mereka yang terlibat dalam peperangan, maupun
yang tidak terlibat (warga sipil). Seperti melindungi wanita, memberikan
pengobatan dan melindungi tawanan perang.
b. Prinsip
perbedaan antara tentara dan bukan tentara. Tentara adalah mereka yang terlibat
dalam operasi militer, dan yang bukan tentara adalah mereka yang tidak terlibat
dalam operasi militer. Hal ini seperti yang dikisahkan dari seruan Abu Bakar kepada
tentara Islam agar tidak membunuh anak-anak, wanita, orang tua, binatang,
menebang pohon yang sedang berbuah ketika berperang. Dalam Islam tidak
mentolerir pembantaian dan penghancuran dalam perang yang menyebabkan
terjadinya kemiskinan.
c. Prinsip Proporsionalitas. Prinsip ini mengatur tentang
penggunaan jenis senjata secara proporsional dalam perang. Penggunaan jenis
senjata yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan menimbulkan akibat
penderitaan yang dalam, jelas sangat dilarang. Contoh dalam hal ini adalah penggunaan
senjata Nuklir.
d. Prinsip kebutuhan tentara. Prinsip ini mengatur agar dalam
kegiatan perang, kebutuhan para tentara yang menjadi korban dari peperangan itu
sendiri, dipenuhi. Misalnya jika ada tentara musuh yang tertangkap atau
tertawan, maka Islam sangat menganjurkan agar para tawanan perang itu
diperlakukan sebaik-baiknya; memberikannya makanan,minuman dan bahkan untuk
melakukan hak ritualnya.
|








