Kamis, 11 Maret 2010
Ulti Clocks content

Sedang Online

Kami memiliki 9 Tamu online

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini63
mod_vvisit_counterKemarin385
mod_vvisit_counterMinggu ini1208
mod_vvisit_counterBulan ini4097
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung184958

Login Area




 
Perang dan Kemanusiaan Dalam Pandangan Hukum Humaniter Internasional dan Kajian Islam PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Kakumdam Jaya   
Selasa, 12 Januari 2010 13:51
PERANG DAN KEMANUSIAAN DALAM PANDANGAN
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN KAJIAN ISLAM

Oleh : Kepala Hukum Kodam Jaya
Kolonel Caj Apang Sopandi,SH.MM


1.     Dasar.

a.         Hasil seminar PERANG dan KEMANUSIAAN DALAM PANDANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN KAJIAN ISLAM.
b.         Bahan materi  seminar PERANG dan KEMANUSIAAN DALAM PANDANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN KAJIAN ISLAM
c.         Buku Penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional diterbitkan oleh INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC).

2.     Umum.

a.         Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang juga dikenal dengan nama " hukum perang " atau " hukum sengketa bersenjata " merupakan cabang dari hukum internasional publik yang diterapkan dalam sengketa bersenjata yang dibentuk untuk menjamin sejauh mungkin penghormatan terhadap manusia, sesuai dengan persyaratan militer dan keamanan umum, serta untuk mengurangi penderitaan yang disebabkan oleh peperangan.

b.         Hukum Humaniter Internasional terdiri dari sekumpulan aturan-aturan internasional yang bertujuan untuk membatasi akibat-akibat dari peperangan, baik orang maupun objek-objek lainnya. Aturan dituangkan dalam perjanjian-perjanjian internasional, semua perjanjian internasional berkaitan dengan keprihatinan atas masalah-masalah kemanusiaan tertentu dalam situasi sengketa bersenjata/perang.

c.         Tujuan dari HHI dan pembentukan perjanjian HHI adalah untuk meminimalisir penderitaan dan kerugian akibat perang, selama perang dan sesudah perang. Meskipun saat ini Indonesia sedang dalam keadaan aman dari peperangan, namun kita harus mengetahui bagaimana pentingnya peranan HHI dan Hukum Islam dalam mengatur aspek kemanusiaan dalam situasi perang.

3      Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam Perspektif Hukum Islam.

a.         Hukum Islam mencakup kaedah-kaedah hukum yang mengatur hubungan internal  (hukum nasional) dan hubungan eksternal yang berkaitan dengan umat dan bangsa lain (hukum internasional). Hukum Islam antara lain  mengatur hubungan kaum muslimin dengan non muslim, baik pada saat damai maupun pada waktu perang. Persaudaraan kemanusiaan yang telah ditegaskan oleh Hukum Islam menuntut umat Islam agar tidak melampaui batas-batas yang diperlukan dalam suatu operasi militer.

b.         Perlindungan tawanan perang dalam Hukum Islam berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dengan memberikan jaminan perlakuan yang manusiawi terhadap tawanan perang, menghormati hak dan kebebasan mereka sejak mereka jatuh dalam kekuasaan, kembali ke negara sampai dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

c.         Hak tempat tinggal tawanan perang telah dilakukan kaum muslimin pada masa Nabi Muhammad SAW, walaupun belum mengenal barak-barak atau kamp-kamp khusus sebagaimana dikenal pada masa modern.

4.    Jihad dan perang menurut konsep Islam

a.         Perang bagi Islam adalah menegakan kebenaran dan tidak boleh membabi buta. Secara sosiologis manusia butuh teman dan berkumpul, maka dalam perkumpulan dan berserikat tentu ada konflik dan pertentangan begitu juga dalam bernegara. Peperangan dalam Islam tidak  dibenarkan mengedepankan dendam dan hawa nafsu tetapi mengedepankan sikap pemaaf.

b.         Dalam Islam Jihad dilakukan dengan 3 cara, yaitu jihad dengan perkataan (bi lisan), jihad dengan perbuatan (bil amal) dan jihad dengan jiwa raga (bi nafsi).

5.     Prinsip utama dalam penyelenggaraan perang menurut Hukum Humaniter dan Islam

a.         Prinsip kemanusiaan, Al-Qur`an surat Al-Isra (17); ayat 70 : menyatakan bahwa Allah memuliakan anak Adam. Prinsip ini salah satunya dimaksudkan untuk melindungi kemanusiaan dalam segala situasi, bahkan pada situasi perang, baik mereka yang terlibat dalam peperangan, maupun yang tidak terlibat (warga sipil). Seperti melindungi wanita, memberikan pengobatan dan melindungi tawanan perang.

b.         Prinsip perbedaan antara tentara dan bukan tentara. Tentara adalah mereka yang terlibat dalam operasi militer, dan yang bukan tentara adalah mereka yang tidak terlibat dalam operasi militer. Hal ini seperti yang dikisahkan dari seruan Abu Bakar kepada tentara Islam agar tidak membunuh anak-anak, wanita, orang tua, binatang, menebang pohon yang sedang berbuah ketika berperang. Dalam Islam tidak mentolerir pembantaian dan penghancuran dalam perang yang menyebabkan terjadinya kemiskinan.

c.         Prinsip Proporsionalitas. Prinsip ini mengatur tentang penggunaan jenis senjata secara proporsional dalam perang. Penggunaan jenis senjata yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan menimbulkan akibat penderitaan yang dalam, jelas sangat dilarang. Contoh dalam hal ini adalah penggunaan senjata Nuklir.

d.         Prinsip kebutuhan tentara. Prinsip ini mengatur agar dalam kegiatan perang, kebutuhan para tentara yang menjadi korban dari peperangan itu sendiri, dipenuhi. Misalnya jika ada tentara musuh yang tertangkap atau tertawan, maka Islam sangat menganjurkan agar para tawanan perang itu diperlakukan sebaik-baiknya; memberikannya makanan,minuman dan bahkan untuk melakukan hak ritualnya.